close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kejagung akan menelusuri aliran dana ke perusahaan Happy Hapsoro, suami Puan Maharani, terkait dugaan korupsi pengadaan BTS 4G Kominfo. Twitter/@puanmaharani_ri
icon caption
Kejagung akan menelusuri aliran dana ke perusahaan Happy Hapsoro, suami Puan Maharani, terkait dugaan korupsi pengadaan BTS 4G Kominfo. Twitter/@puanmaharani_ri
Nasional
Senin, 11 September 2023 14:35

Korupsi BTS 4G, Kejagung akan telusuri aliran dana ke perusahaan Happy Hapsoro

Adanya aliran uang ke perusahaan suami Ketua DPR Puan Maharani itu, PT Truba Jaya Engineering, diungkapkan dalam persidangan korupsi BTS 4G.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengetahui adanya aliran dana ke perusahaan milik suami Ketua DPR Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo. Ini terungkap dalam persidangan.

Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, mengatakan, penyidik masih menunggu nota pendapat tim jaksa penuntut umum (JPU). Jika nota itu diterima, penyidik berencana memburu alat bukti dugaan tersebut.

"Nunggu laporan dari Direktur Penuntutan selesai, baru kita tentukan langkah berikutnya terkait aliran ke sana (Happy Hapsoro, red)," katanya di Kompleks Kejagung, Jakarta, dikutip Senin (11/9). 

Prabowo menyebut, para saksi yang akan menerangi kasus ini disebut siap dihadirkan dalam persidangan. Masyarakat pun diminta menyimak persidangan agar dapat keterangan lebih lanjut soal kasus BTS 4G.

"Cek saja di sidang. Itu sidang sudah terbuka," ujarnya.

Sebelumnya, Dirut Semesta Energi yang juga Dirut PT Chakra Giri Energi Indonesia (subkontraktor Fiberhome), Herman Huang, dalam persidangan kasus BTS 4G mengaku, pernah memberikan sejumlah uang kepada Happy Hapsoro.

"Saya baru tahu (Happy Hapsoro pemilik PT Truba Jaya Engineering), ya, pas penyidikan itu," ungkapnya katanya dalam persidangan, Rabu (30/8).

Awalnya, kuasa hukum terdakwa bertanya kepada Herman tentang transfer uang kepada beberapa perusahaan, seperti, PT Anugrah Mega Perkasa dan PT Truba Jaya Engineering. Transfer ini diminta Dirut PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan.

Herman mengaku mengirimkan Rp7 miliar. Namun, ia mengklaim mulanya tidak tahu siapa pemilik PT Truba Jaya. Kuasa hukum terdakwa lantas memintanya membaca berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya tertanggal 7 Februari 2023.

Dalam BAP, ia sempat menanyakan kepada Jemy alasan uang tersebut dikirimkan kepada Truba. "Jemy menjelaskan bahwa dia ada urusan dengan PT Truba Jaya Engineering yang tidak perlu saya ketahui," ucap Herman.

"Di kemudian hari, saya baru tahu bahwa pemilik PT Truba Jaya Engineering adalah Hapsoro," imbuhnya.

"Pak Hapsoro itu siapa?" tanya kuasa hukum.

"Happy," jawab Herman.

"Saudara tahu dari mana?" tanya lagi kuasa hukum.

"Jaksa. Saya baru tahu," balasnya.

"Jaksa penyidik?" timpal kuasa hukum berusaha meyakinkan keterangan Herman.

"Iya, karena Truba Jaya itu saya enggak pernah berhubungan sebelumnya," respons Herman.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan