Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya dugaan tindak korupsi dalam pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada tahun 2017-2023. Menurutnya, nilai pada kasus ini mencapai Rp1,3 triliun.
“Adanya dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada tahun 2017-2023 senilai Rp1,3 triliun,” kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi di Kejagung, Selasa (3/10).
Kuntadi menyebut, modus yang dilakukan oleh para pihak dengan merekayasa pelaksanaan proyek. Mereka memecah nilai proyek menjadi beberapa nominal yang lebih kecil.
“Dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan lelang,” ucapnya.
Kuntadi menyampaikan, para pelaku juga diduga telah mengalihkan jalur kereta api yang telah ditetapkan dalam kontrak. Hal ini diduga dapat memberikan keuntungan pihak-pihak tertentu.
“Sehingga perbuatannya diduga telah merugikan negara,” ujarnya.
Diketahui, pada awal tahun 2020, pembangunan jalur Kereta Api dari Besitang di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara ke Langsa, Provinsi Aceh sudah berjalan 83% hingga Desember 2019. Pembangunan ini merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).
Menurut Pejabat Pembuat Komitmen Aceh Wilayah II Balai Teknik (Baltek) Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Utara (Sumut) Halim Hartono di Medan, Kamis, proyek jalur KA yang menghubungkan Sumut - Aceh itu sepanjang 35 kilometer.
Hingga pada Bulan Februari di tahun serupa, dinyatakan sudah rampung dan siap untuk menjalani uji coba.
Pejabat Pembuat Komitmen Aceh Wilayah I dan Sumut Wilayah II, Abdul Kamal mengatakan, bila sudah dianggap layak jalan oleh tim khusus, jalur KA yang menghubungkan Sumut - Aceh sepanjang 35 kilometer itu dioperasikan segera.
Menurutnya, dengan rencana dioperasikan tahun ini, pembangunan jalur KA Besitang - Langsa yang dimulai 2017 itu dianggap sudah sesuai progres. Proyek itu dikerjakan Baltek Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Pejabat Pembuat Komitmen Aceh Wilayah I dan Sumut Wilayah II, Abdul Kamal mengatakan, bila sudah dianggap layak jalan oleh tim khusus, jalur KA yang menghubungkan Sumut - Aceh sepanjang 35 kilometer itu dioperasikan segera.
Menurutnya, dengan rencana dioperasikan tahun ini, pembangunan jalur KA Besitang - Langsa yang dimulai 2017 itu dianggap sudah sesuai progres. Proyek itu dikerjakan Baltek Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.