close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Supardi  Foto:Alinea.id/Immanuel Christian
icon caption
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Supardi Foto:Alinea.id/Immanuel Christian
Nasional
Jumat, 18 Februari 2022 13:17

Kejagung temukan fakta menarik pengadaan pesawat Garuda

Proses pengadaan pesawat tersebut awalnya bagian dari kebijakan CItilink
swipe

Tim penyidik Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) mendalami proses peralihan pengadaan dan penyewaan pesawat terbang ATR 72-600 dan CRJ 1000 dari PT Citilink Indonesia ke PT di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Pendalaman itu masih berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2011-2021.

Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi menyampaikan, pengadaan pesawat ATR 72-600 itu menjadi modus yang dilakukan oknum. Apalagi, kebutuhan pengadaan pesawat tidak ada dalam rencana belanja maskapai berkode emiten GIAA tersebut.

“(PT) Garuda (Indonesia) semestinya enggak beli pesawat itu, enggak perlu pesawat itu,” kata Supardi kepada Alinea.id di Kejaksaan Agung, Jumat (18/2).

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan, proses pengadaan pesawat tersebut merupakan bagian dari kebijakan belanja maskapai Citilink. Namun, tanpa diketahui alasan yang jelas, maskapai BUMN itu kemudian mengocek kantong untuk membawa pesawat tersebut ke hanggar mereka.

“Awalnya Citilink yang membutuhkan. Kemudian pengadaannya diambil alih oleh PT Garuda Indonesia. Kalau kebutuhan awalnya itu Citilink,” kata Febrie kepada Alinea.id di Kejaksaan Agung, Jumat (18/2).

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi telah dilakukan terkait kasus tersebut. Saksi itu ialah Direktur Utama PT Citilink Indonesia, Juliandra, dan VP Corporate Secretary Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2015, Ranty Astari R.

“Diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara,” ucap Leonard, dalam keterangan, Kamis (17/2).

Pemeriksaan pejabat di Citilink bukan kali ini saja dilakukan. Pekan lalu, Jampidsus juga meminta keterangan dari para mantan pejabat anak perusahaan PT Garuda Indonesia tersebut. Mereka adalah MAW selaku Dirut PT Citilink Indonesia periode 2012-2014. Lalu, Capt HR selaku anggota pengadaan pesawat di Citilink Indonesia. 

Penyidikan kasus dugaan korupsi di Garuda Indonesia dimulai sejak Rabu (19/1). Fokus penyidikan adalah pengadaan pesawat jenis ATR 72-600 dan CRJ 1000 (Bombardier). 

Berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) periode 2009-2014, Garuda Indonesia merencanakan penambahan armada sebanyak 64 pesawat dengan skema pembelian dan sewa melalui lessor. Adapun realisasinya berupa pengadaan 50 unit ATR 72-600 dan 18 unit CRJ 1000. 

Sebanyak lima pesawat ATR diadakan melalui skema pembelian, sedangkan 45 lainnya sewa. Sementara itu, 12 dari 18 unit CRJ 1000 berupa sewa. 

 

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan