close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Konferensi pers peningkatan status perkara dugaan korupsi PT Adhi Perkasa di Kompleks Kejagung, Rabu (15/6). Alinea.id/Ayu Mumpuni.
icon caption
Konferensi pers peningkatan status perkara dugaan korupsi PT Adhi Perkasa di Kompleks Kejagung, Rabu (15/6). Alinea.id/Ayu Mumpuni.
Nasional
Rabu, 15 Juni 2022 14:00

Kejagung temukan korupsi pembelian tanah oleh PT Adhi Persada

Kejagung naikkan status perkara dari lidik ke sidik atas dugaan korupsi PT Adhi Persada.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti periode 2012-2013 ke tahap penyidikan. Adhi Persada merupakan anak perusahaan PT Adhi Karya (BUMN).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, PT Adhi Persada Realti membeli bidang tanah yang tidak memiliki akses ke jalan umum dan harus melewati tanah milik PT Megapolitan. Tanah itu bahkan dalam penguasaan fisik dari masyarakat setempat. 

Selain itu, berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, terdapat bagian tanah yang tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Megapolitan, yaitu SHM nomor 46 dan 47 atas nama Sujono Barak Rimba.

"Penetapan status penyidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-35/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 6 Juni 2022," kata Ketut di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/6).

PT Adhi Persada Realti (APR) membeli tanah dari PT Cahaya Inti Cemerlang di daerah Limo dan Cinere, Kota Depok. Tanah yang dibeli memiliki luas tanah kurang lebih 200 ribu meter persegi atau 20 hektare untuk membangun perumahan atau apartment.

Mereka membayar kepada PT Cahaya Inti Cemerlang melalui rekening notaris. Pembayaran itu diteruskan ke rekening pribadi Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Cahaya Inti Cemerlang dan dana operasional.

Terhadap pembayaran tersebut, PT Adhi Persada Realti baru memperoleh tanah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 5316 atas nama PT Adhi Persada Realti. Tanah itu seluas kurang lebih 12.595 meter persegi atau sekitar 1,2 hektare dari 20 hektar yang diperjanjikan. 

Sementara, tanah sekitar 18,8 hektar masih dalam penguasaan orang lain atau masih status sengketa, sehingga sampai saat ini tidak bisa dilakukan pengalihan hak kepemilikan. Atas dasar itu, terdapat indikasi kerugian keuangan negara dari pembelian tanah oleh PT Adhi Persada Realti dari PT Cahaya Inti Cemerlang. 

"Penyelidikan telah dilakukan dengan pemeriksaan saksi terhadap sekitar 30 orang," tuturnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan