close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi, di Kompleks Kejagung, Jakarta, pada 5 Februari 2022. Foto Alinea.id/Immanuel Christian
icon caption
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi, di Kompleks Kejagung, Jakarta, pada 5 Februari 2022. Foto Alinea.id/Immanuel Christian
Nasional
Selasa, 07 Juni 2022 18:31

Kejagung juga temukan mark up anggaran di kasus Waskita Beton Precast

Kejagung menduga bengkaknya anggaran dilakukan oleh petinggi kontraktor BUMN tersebut.
swipe

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga, ada penggelembungan anggaran dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan atau penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk. periode 2016-2020. Gelembung dana itu diduga terjadi saat mengerjakan sejumlah proyek.

Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi mengatakan, pihaknya menduga bengkaknya anggaran itu dilakukan oleh petinggi kontraktor BUMN tersebut. Sebagai contoh, mereka memesan tiga beton harganya setara dengan lima beton.

"Jadi ada mark up, ada juga proyek fiktif,” kata Supardi kepada Alinea.id, Selasa (7/6).

Beberapa proyek yang dimaksud yakni proyek pembangunan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM), pengerjaan produksi tetrapod dari PT S, pengadaan batu split dengan penyedia PT MMM, pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT MUR, serta permasalahan atas transaksi jual beli tanah di wilayah Bojonegara, Serang, Banten. 

Tim penyidik juga tengah mendalami apakah ada modus suap di kasus ini. Sebab sejumlah proyek yang dikerjakan Waskita Precast ini melibatkan sektor swasta.

“Kalau suap kita akan dalami. Tetapi yang jelas mark up dan proyek fiktif itu sudah jelas melawan hukum. Jadi semua nanti kita akan dalami lah,” tambah Supardi, Senin (6/6) 

Pekan lalu, Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Beton Precast ke tahap penyidikan. Kasus ini terjadi pada periode 2016-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, alat bukti yang dikantongi penyidik telah cukup untuk menjadi syarat menaikkan perkara tersebut. Lantaran, barang bukti yang ada juga merujuk pada fakta hukum tersebut. 

Penyidik juga telah menggeledah tiga lokasi, yaitu di kantor pusat Waskita Beton Precast Tbk. pada 18 Mei 2022, Plant Karawang dan Plant Bojonegoro Serang pada Kamis (19/5). Bahkan, pemeriksaan saksi juga telah dilakukan terhadap 17 saksi terkait penerangan perkara tersebut. 

"Dari hasil penggeledahan itu kami amankan ribuan dokumen dan sebanyak 17 orang saksi juga sudah diperiksa," ujarnya.

Menurut Ketut, dugaan sementara nilai kerugian negara yang muncul akibat perkara korupsi PT Waskita Beton Precast Tbk. periode 2016-2021 itu mencapai Rp1,2 triliun.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan