Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menemukan nama Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau yang lebih dikenal dengan Indonesia Eximbank muncul dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel. Fakta tersebut didapatkan dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap sejumlah saksi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan, nama LPEI kembali muncul dalam catatan penyidik karena Krakatau Steel menerima uang senilai Rp2,4 triliun dari LPEI. Penerimaan tersebut dianggap sebagai bagian dari sindikasi Himpunan Bank Negara (Himbara).
“Ini kan termasuk sindikasi Himbara. LPEI bukan lembaga perbankan, cuma dia juga meminjamkan. Jadi uang itu salah satu di antaranya dari LPEI,” kata Supardi kepada Alinea.id, Kamis (12/5).
Supardi memastikan, hubungan kedua nama ini tidak ada kaitannya dengan nama Johan Darsono yang sempat merebak di kasus LPEI. Kedua nama ini berkutat karena masih berada dalam naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sementara kaitan LPEI dan Johan Darsono berhubungan dengan pihak swasta.
Angsuran untuk membayar uang itu kini masuk dalam kategori kredit macet. Alhasil, masalah ini kemudian timbul dan masuk dalam meja penyidik di Kejaksaan.
“Nah kewajiban dari krakatau steel engineering kan mengangsur itu,” ucap Supardi.
Selain jumlah tersebut, ada pula aliran senilai Rp314 juta yang mengalir dari seorang karyawan Krakatau Engineering ke direkturnya. Aliran itu ditemui dalam kurun waktu 2013 hingga 2016.
Supardi mengaku masih menganalisa aliran dana tersebut. Aliran dana itu akan masuk analisa dugaan gratifikasi atau pemberian kick back dalam kasus ini.
“Bisa fifty-fifty lah itu (suap atau gratifikasi) karena masih dicek hasilnya seperti apa,” ujar Supardi.
Sebelumnya, pemeriksaan dalam kasus ini dilakukan terhadap tiga orang saksi. Pemeriksaan ketiganya dilakukan dalam setiap perihalnya masing-masing.
Saksi pertama ialah SDS selaku Karyawan PT Krakatau Engineering. Ia diperiksa tentang peranan saksi terkait penyetoran uang tunai sebanyak tujuh kali setoran tunai ke rekening FP (Direktur Bisnis dan Operasi I PTKE) di BCA KCP Cilegon dengan total nominal Rp314.875.000 dalam kurun waktu 2013 sampai 2016.
Saksi kedua ialah MY selaku Project Procurement Manager PT Krakatau Engineering sejak 2013 sampai 2015 dan selaku Kepala Divisi Plt Penunjang Proyek sejak 2015 sampai Maret 2018. Ia diperiksa terkait bahwa saksi selaku Project Procurement Manager PT Krakatau Engineering sejak 2013 sampai 2015 dan selaku Kepala Divisi Plt Penunjang Proyek sejak 2015 sampai Maret 2018 yang pada kedua jabatan tersebut.
MY memiliki kewenangan dalam mengkoordinir Tim Procurement (Pengadaan Barang/Jasa) untuk memilih dan merekomendasi seluruh subkontraktor pada pekerjaan BFC Project. Jumlahnya sekitar 500 sampai 600 subkontraktor (vendor) dengan jumlah nilai keseluruhan kontrak sekitar Rp2,45 triliiun.
Saksi ketiga adalah RFL selaku Kepala Departemen BUMN dan NIA Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Tahun 2012. Ia diperiksa bahwa saksi selaku 2016 sampai 2019 Kadiv LPEI dimana yang bersangkutan ikut berperan dalam proses pembiayaan dalam proyek blast furnace PT KS bersama bank sindikasi dan bank Himbara dengan limit fasilitas sebesar Tranche A: Rp2.275.000.000.000 dan Tranche B: US$220.000.000.