Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti berupa empat berkas perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas nama MR dan kawan-kawan karena sudah dinyatakan lengkap (P21), Jumat (5/2) lalu. Penyerahan berlangsung di Kantor Bareskrim Polri, Selasa (9/2).
"Dan diterima tim jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri dari para jaksa penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sesuai dengan locus delictie terjadinya dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis.
Penyerahan berkas perkara tahap kedua diajukan secara terpisah (splizt), yaitu atas nama tersangka MR dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lalu atas nama tersangka HU, MS, AAA, ASL, dan IAH dengan sangkaan melanggar Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kedua berkas perkara itu untuk perkara yang terjadi di Jalan Tebet Utara 28, Jakarta Selatan dan Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, pada tanggal 13 Nopember 2020 dan 14 November 2020," jelasnya.
Kemudian, atas nama tersangka dr AA, MR, MHA dengan sangkaan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Berkas perkara ini terkait peristiwa di Rumah Sakit (RS) UMMI, Kota Bogor, pada 27 November 2020.
Terakhir, atas nama tersangka MR dengan sangkaan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan dan/atau pasal 216 KUHP. "Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, pada tanggal 13 November 2020," sambung Leonard.
Untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya dengan mempertimbangan unsur objektif dan subjektif tentang penahanan, Kejagung pun menahan enam dari tujuh tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim Polri selama 20 hari per 8 Februari.
"Untuk tersangka/terdakwa dr AA atas permohonan yang bersangkutan dan pertimbangan tenaganya sangat diperlukan dalam penanggulangan pandemi Covid-19, maka kepada yang bersangkutan tidak dikenakan penahanan," tutupnya.