Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima hasil penelusuran transaksi keuangan para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi menuturkan, Pusat Penelusuran, Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) telah menuntaskan hasil penelitian pergerakan uang empat tersangka kasus PDPDE Sumsel.
Hasil itu, telah diserahkan ke penyidik untuk ditindaklanjuti. "Hari ini, kami sudah terima hasilnya dari PPATK, tapi belum dipelajari," ujar Supardi kepada Alinea.id, Senin (18/10) malam.
Supardi mengungkapkan, hasil analisa PPATK itu juga akan menambah alat bukti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) para tersangka. Selain itu, penyidik juga akan terbantu menelusuri aset untuk disita dan dikembalikan kepada negara sebagai bentuk pengembalian kerugian. "Arahnya memang ke TPPU. Berapa tersangka? Nanti kita lihat buktinya," ucap Supardi.
Untuk diketahui, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka atas persetujuan pembuatan PT PDPDE Gas. Perusahaan yang dibentuk atas kesepakatan dengan PT DKLN itu dibentuk agar dapat mengelola gas bumi yang telah diminta Alex.
Selain Alex Noerdin, penyidik Kejagung juga menetapkan tersangka Muddai Madang selaku Komisaris Utama PDPDE Gas yang juga merupakan orang dekat ALexNoerdin. Selain itu, penyidik juga menetapkan A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN periode 2009 dan Caca Isa Saleh S selaku Dirut PDPDE Sumsel 2008.