close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020). Foto Antara/Muhammad Iqbal
icon caption
Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020). Foto Antara/Muhammad Iqbal
Nasional
Kamis, 20 Februari 2020 11:46

Kejagung tetap sita apartemen South Hill meski bukan nama Bentjok

Penyitaan dilakukan karena tersangka diduga menggunakan nama pihak lain.
swipe

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyatakan penyitaan apartemen South Hill terkait tersangka Benny Tjokrosaputro, meski kepemilikannya bukan atas namanya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, penyitaan dilakukan karena tersangka diduga menggunakan nama pihak lain, untuk aset tersebut. Namun, penyidik memang membuka peluang bagi pihak-pihak yang merasa keberatan menyampaikan protesnya.

“Memang ada selain nama Bentjok. Kalau tidak atas nama Bentjok, penyidik punya alasan untuk mengklarifikasi apakah itu terkait Jiwasraya dengan nama orang lain atau menggunakan pihak ketiga,” tutur Febrie di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (19/2) malam.

Ada dua pihak yang memang diperiksa karena keberatan atas penyitaan apartemen South Hill, yakni Retno Siany Dewi dan adik kandung Benny Tjokrosaputro, Dicky Tjokrosaputro.

Febrie menyebut, penyidik menyita 93 unit di apartemen South Hill. Setiap unit memiliki kisaran harga miliaran rupiah.

“Ada 93 unit yang sudah disita dengan kisaran harga Rp3 miliar-Rp7 miliar,” ujar Febrie.

Dalam penghitungan sementara Kejaksaan Agung, nilai aset yang telah disita mencapai Rp11 triliun. Kebanyakan aset merupakan milik tersangka Benny Tjokrosaputro.

Aset tersangka yang disita seperti sertifikat tanah, kendaraan mewah, deposito, dan rekening untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus ini. Tim penelusuran aset juga masih melakukan pelacakan aset di luar negeri yang diduga sengaja disembunyikan tersangka.

Dalam kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero), penyidik Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto. Seluruhnya ditahan di rutan yang berbeda-beda.

Dari enam tersangka itu, penyidik telah menemukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Kejaksaan Agung juga membuka peluang penjeratan tersangka terhadap korporasi.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan