close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak/Foto Antara/HO-Humas Kejagung
icon caption
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak/Foto Antara/HO-Humas Kejagung
Nasional
Kamis, 21 Oktober 2021 17:56

Kejagung tetapkan 3 tersangka dugaan korupsi Perum Perikanan Indonesia

Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Kamis (21/10) hingga 9 November 2021.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo). Salah satu tersangka berasal dari internal BUMN.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben E Simanjuntak menerangkan, tersangka dari internal Perum Perindo bernama Wenny Prihatini, mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan, dan Pengelolaan. Dua tersangka lain, yakni Direktur PT Prima Pangan Madani bernama Nabil M Basyuni dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur bernama Lalam Sarlam.

“Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Kamis (21/10) hingga 9 November 2021,” kata Leonard Eben dalam konferensi pers, Kamis (21/10).

Menurut Eben, tersangka Lalam Sarlam dan Nabil M Basyuni ditahan di Rumah Tahanan atau Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara tersangka Wenny Prihatini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Dalam kasus ini tersangka Lalam Sarlam dan Nabil M Basyuni merupakan buyer yang seharusnya tidak mendapatkan pinjaman. Kedua perusahaan mereka tidak layak untuk mendapatkan pinjaman.

“Tersangka WP (Wenny Prihatini) tidak melakukan analisa usaha rencana keuangan pengembangan usaha, sehingga dana MTN seri A dan B tidak sesuai peruntukannya,” ucapnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsider  Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus tersebut, Perum Perindo dinyatakan memberikan pendanaan jual beli ikan tertentu kepada perusahaan yang tidak layak. Akibatnya terjadi gagal bayar yang berakibat pada buruknya pengelolaan dana.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan