close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tersangka Anton Fadjar Siregar tersangka penerima share komisi PT AMU saat digelandang petugas Kejagung, Senin (8/11/1981)/Foto Aliena.id/Ayu Mumpuni.
icon caption
Tersangka Anton Fadjar Siregar tersangka penerima share komisi PT AMU saat digelandang petugas Kejagung, Senin (8/11/1981)/Foto Aliena.id/Ayu Mumpuni.
Nasional
Senin, 08 November 2021 18:51

Kejagung tetapkan Anton Fadjar Siregar tersangka korupsi Askrindo

Anton Fadjar Siregar merupakan mantan Direktur Operasional Ritel PT Askrindo.
swipe

Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Askrindo Mitra Utama (AMU). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, tersangka adalah Anton Fadjar Siregar selaku mantan Direktur Operasional Ritel PT Askrindo dan Komisaris AMU.

Ia ditahan selama 20 hari ke depan hingga 27 November 2021. “Dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Leonard di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (8/11).

Menurut Leonard, Anton Fadjar Siregar dalam perkara ini berperan meminta dan menerima bagian dari share komisi yang tidak sah dari PT AMU. Namun, penyidik masih mendalami berapa nilai komisi yang diterima tersangka.

"Penyidik juga masih menghitung kerugian negara melalui BPKP,” tuturnya.

Terakhir, penyidik tidak hanya menetapkan Firman Berahima sebagai tersangka, tetapi juga menetapkan Wahyu Wisambodo selaku mantan Direktur Operasional AMU sebagai tersangka. Kedua tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Wahyu Wisambodo dalam perkara ini diterka menerima komitmen share dari operasional AMU. Sedangkan tersangka Firman Berahima berperan memberi dan menerima komitmen share yang ditarik secara tunai dari AMU ke oknum Askrindo selaku perusahaan pusat.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa uang senilai Rp611.428.130, US$762.900, dan 30.000 dolar Singapura. Selain itu, penyidik juga masih mendalami pihak lain yang juga menerima komitmen share.

Para tersangka pun dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan