close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Direktur Operasional PT AMU, Wahyu Wisambodo (rompi tahanan), digelandang petugas usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi Askrindo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (27/10/2021). Alinea.id/Ayu Mumpuni
icon caption
Mantan Direktur Operasional PT AMU, Wahyu Wisambodo (rompi tahanan), digelandang petugas usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi Askrindo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (27/10/2021). Alinea.id/Ayu Mumpuni
Nasional
Rabu, 27 Oktober 2021 19:46

Kejagung tetapkan dua tersangka korupsi Askrindo

Kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari hingga 15 November 2021.
swipe

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Askrindo Mitra Utama (AMU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, keduanya adalah mantan Direktur Operasional PT AMU, Wahyu Wisambodo (WW), dan eks Direktur Kepatuhan dan SDM Askrindo, Firman Berahima (FB). Keduanya langsung ditahan selama 20 hari sampai 15 November 2021.

“Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan (Rumah Tahanan) Salemba Cabang Kejagung,” ucapnya dalam konferensi pers, Rabu (27/10).

Menurut Eben, Wahyu berperan menerima commitment share dari operasional PT AMU, Sedangkan Firman memberi dan menerima commitment share yang ditarik secara tunai dari PT AMU ke oknum PT Askrindo selaku perusahaan pusat.

“Tersangka FB juga berperan mengetahui dan menyetujui beban pengeluaran secara tunai tanpa resmi ke pihak ketiga tanpa pertanggungjawaban,” ujarnya.

Kasus terjadi pada kepengurusan periode 2016-2020, di mana terdapat pengeluaran komisi agen dari Askrindo kepada AMU secara tidak sah. Komisi tersebut didapat dengan cara mengalihkan produksi Askrindo menjadi milik AMU.

“Kemudian, hasil produksi sebagian dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo secara tunai seolah-olah beban tanpa didukung bukti atau bukti fiktif,” katanya.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa uang senilai Rp611.428.130, US$762.900, dan S$30.000. Penyidik juga masih mendalami pihak lain yang juga menerima commitment share.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan