Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), menetapkan Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma periode 2014 sampai September 2017 BR, sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) pada 2017 sampai 2018.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka BR dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai 3 Juni 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan, Selasa (16/5).
Bersama dengan para tersangka sebelumnya, BR membuat seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan. BR kemudian menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif untuk mendukung pencairan dana.
"Sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282.371.563.184," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Keenam tersangka adalah Taufik Hidayat selaku Direktur Utama PT GTS periode 2017-2020, Heri Purnomo selaku Direktur Operasi PT GTS periode 2016-2018, Judi Achmadi selaku Komisaris PT GTS periode 2014-2018, Teko Suro Laksono selaku Direktur Utama PT Granary Reka Cipta, Rusjdi Basamalaj selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari dugaan proyek fiktif pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split oleh Graha Telkom Sigma. Untuk menjalankan proyek tersebut, telah dipalsukan dokumen untuk mencairkan uang sesuai anggaran.