Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu lagi tersangka tindak pidana korupsi berupa gratifikasi pemberian kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN).
Tersangka baru tersebut adalah Komisaris PT Pelangi Property Ghofir Effendy. Dia ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan dalam kaitannya dengan tersangka Direktur Utama PT Pelangi Property, Yunan Anwar.
"Hari ini tim penyidik menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi berupa gratifikasi PT BTN atas nama Ghofir Effendy selaku Komisaris Utama PT Pelangi Property," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangan resminya, Selasa (20/10).
Usai ditetapkan tersangka, sambung Hari, Ghofir Effendy langsung dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dijelaskan Hari, penetapan tersangka baru kasus gratifikasi tersebut merupakan pengembangan dari tersangka Yunan Anwar. Tersangka Ghofir Effendy diduga bersama-sama dengan tersangka Yunan Anwar merencanakan pemberian gratifikasi kepada tersangka H Maryono, bekas Direktur Utama BTN.
"Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan atas tersangka sebelumnya," ujarnya.
Untuk diketahui, penyidik Kejagung menetapkan tersangka terhadap mantan Dirut Utama PT BTN periode 2012-2019 H Maryono, Direktur PT Pelangi Putra Mandiri Yunan Anwar, menantu Maryono atas nama Widi Kusuma Purwanto, dan Komisaris PT Titanium Property Ichsan Hasan sebagai tersangka.
Maryono dan Yunan dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas pengajuan kredit pada 2014 senilai Rp117 miliar. Untuk memuluskan pengajuan kredit tersebut, tersangka Yunan Anwar diduga memberikan Rp2,257 miliar kepada tersangka H Maryono. Pemberian kredit itu pun akhirnya dilakukan dengan mengambil alih dari Bank Pinjaman Daerah Kalimantan Timur.
Kemudian, penyidik melakukan pendalaman dan menemukan bukti tindak pidana serupa terhadap PT Titanium Properti pada 2013. Kali ini, kredit yang diajukan senilai Rp160 miliar dan uang 'pemulus' dari tersangka Ichsan Hasan kepada Maryono senilai Rp870 juta.
Seluruh uang 'pemulus' diberikan kepada Maryono melalui rekening menantunya Widi, yang juga ditetapkan tersangka karena mengetahui alasan pemberian uang dari dua pihak pengaju kredit tersebut.