Kejaksaan Agung menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Joko Hartono Tirto. Direktur PT Maxima Integra itu langsung digelandang ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, untuk menjalani penahanan.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan penyidik tadi, juga pengumpulan alat bukti, ditetapkan satu tersangka atas nama JHT," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/2).
Penetapan tersangka terhadap Joko dilakukan usai dirinya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Ini merupakan lanjutan pemeriksaan yang ia jalani, setelah pemeriksaan perdana pada 23 Januari 2020 lalu.
Selain menetapkannya sebagai tersangka, penyidik juga memutuskan untuk menahan Joko di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Menurut Hari, pada 2018 Joko melakukan kesepakatan melanggar hukum dengan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo dan eks Kepala Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. Kesepakatan tersebut adalah menjual saham perusahaan yang telah dibeli PT Maxima Integra.
"Kesepakatan tentang bagaimana cara menjual dan mengalihkan saham tadi dilarikan ke reksa dana dan lain sebagainya. Itu melawan hukum," kata Hari menerangkan.
Setelah penetapan tersangka dan penahanan Joko, penyidik akan melakukan penyitaan di apartemennya. Hal ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 16/pet.pit. Sus/tpk/II/2020/pn.jkt.pst tertanggal 6 Februari 2020.
"Pengadilan Negeri Jakpus telah menerbitkan penetapan untuk tujuan penyitaan terhadap 41 kamar di apartemen South Hills Kuningan," kata Hari.
Selain memeriksa Joko, penyidik Kejaksaan Agung juga memeriksa para saksi lain hari ini. Mereka adalah Komisaris PT. Dinas Sekuritas tahun 2012, Retno Sianny Dewi; sekretaris pribadi tersangka Benny Tjokrosaputro, Rina Mariatna; Moudy Mangkey, Mohammad Paris, dan Ericka Fretisya Quenda.
Termasuk Joko, penyidik Kejaksaan Agung telah menetepkan enam orang tersangka dalam kasus korupsi di Jiwasraya. Adapun lima orang tersangka lain yang ditetapkan sebelumnya adalah mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua tersangka lain dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.