Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Penetapan dilakukan setelah dua alat bukti dan 146 saksi didapatkan.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, ketiganya adalah DD selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC periode 2016-202, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, dan TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
"Ketiga tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan sehat," kata Kuntadi di Kejagung, Rabu (13/9).
Penahanan dilakukan terhadap DD di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sementara dua lainnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami lakukan penahanan selama 20 hari," ujarnya.
Ia menyampaikan, ketiganya telah berselongkol untuk mengatur spesifikasi dalam pemenangan pihak tertentu. Diperkirakan, kerugian negara mencapai Rp1,5 triliun.
Sebagai informasi, Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Proyek ini bernilai kontrak Rp 13.530.786.800.000.
Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.