Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan melakukan pemeriksaan dengan mempertemukan terpidana Djoko Tjandra dan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari atau biasa disebut konfrontasi.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono menegaskan, tidak pernah mengizinkan adanya konfrontasi. Larangan itu dilandasi atas hak tersangka dalam sebuah proses penanganan perkara yang telah diatur dalam undang-undang.
"Saya melarang tersangka dikonfrontasi dengan saksi karena undang-undang menyatakan, tersangka punya hak ingkar. Kalau saksi tidak memiliki hak ingkar," kata Ali di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (26/8) malam.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah, menambahkan, belum ada rencana melakukan konfrontasi pemeriksaan terhadap keduanya. Kecuali, ada pernyataan yang tidak sejalan.
"Sampai saat ini masih sejalan," tutur Febrie.
Kejagung telah melakukan gelar perkara untuk kesekian kalinya pada kasus ini. Hal itu dilakukan beberapa waktu lalu, seusai memeriksa Jaksa Pinangki, terpidana Djoko Tjandra, pengusaha Rahmad dan Andi Irvan. Hasilnya diumumkan pagi ini.
"Kami sudah memeriksa P, Djoko Tjandra, Rahmad, Irvan dan juga telah melakukan ekspose. Pukul 10.00 WIB kami umumkan hasilnya," ujar Febrie.
Perkembangan kasus dugaan pemberian janji dan hadiah oleh terpidana Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah sampai pada gelar perkara kedua. Pada gelar perkara pertama, penyidik menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya.
Penyidik juga telah menemukan bukti saksi Andi Irvan turut pergi ke Kuala Lumpur, Malaysia bersama Jaksa Pinangki. Kemudian, penyidik menyita sejumlah bukti di kediaman pengusaha bernama Rahmad yang turut berfoto dengan Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking saat di luar negeri.