Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima dua tahanan titipan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas ke Debitur PT Evio Securities dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Dalam rangka sinergi pemberantasan korupsi dengan sesama aparat penegak hukum maka melalui Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak). Rabu, 3 Juni 2020, KPK menerima titipan 2 orang tahanan rutan dari Kejaksaan Agung," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (4/6).
Kedua tahanan tersebut ialah MHH (Marciano Hersondrie Herman) dan ER ( Erizal SE bin Sanidjar Ludin). Keduanya, ditempatkan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Gedung KPK Kavling C1.
Sebelum menghuni tahanan itu, keduanya dilakukan pemeriksaan Covid-19 oleh penyidik dan petugas kesehatan. Keduanya juga diwajibkan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
"Sebagaimana ketentuan penerimaan tahanan baru dalam situasi Covid-19 di Rutan KPK, di antaranya yaitu tahanan yang diterima sudah dilakukan tes rapid dengan hasil non reaktif oleh penyidik/penitip rawat dan kedua tahanan tersebut juga dilakukan isolasi selama 14 hari," tutup Fikri.
Diketahui, Jaksa Penyidik Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas dan kepada PT Aditya Tirta Renata pada tahun 2014-2015.
Empat tersangka tersebut bernama Rennier A.R. Latief selaku Komisaris PT Aditya Tirta Renata sekaligus pemilik modal PT Evio Sekuritas, Marciano Hersondrie Herman selaku mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas, Zakie Mubarak Yos selaku Direktur PT Aditya Tirta Renata, dan Erizal bin Sanidjar Ludin selaku mantan Direktur Operasional Finance PT Danareksa Sekuritas.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada hari Rabu (3/6) terkait dengan kasus korupsi tersebut.
Sementara itu, tersangka Rennier dan Zakie Mubarak ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Mereka ditahan sejak 3 Juni selama 20 hari hingga 22 Juni 2020.
"Keempatnya langsung ditahan selama 20 hari terhitung hari ini, Rabu, 3 Juni 2020 sampai dengan 22 Juni 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6).