close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto istimewa
icon caption
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto istimewa
Nasional
Senin, 21 Agustus 2023 10:11

Kejagung tunda penanganan dugaan tipikor yang libatkan capres, caleg, dan cakada

Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.
swipe

Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan untuk menunda penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi terhadap para capres-cawapres hingga caleg dan calon kepala daerah. Arahan ini disampaikan dalam memorandum kepada jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen agar segera ditindaklanjuti sesuai arahan pimpinan.

Burhanuddin mengatakan, perlu juga untuk mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat “black campaign”. Sebab, dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.

"Satu. Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati," katanya dalam keterangan dikutip, Senin (21/8).

"Guna menindaklanjuti angka satu tersebut di atas, agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," imbuhnya.

Burhanuddin menyebut, langkah ini dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu. Maka dari itu, mereka diminta segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama.

Burhanuddin juga mengingatkan dalam perhelatan pemilu, Kejaksaan memiliki sikap yang tegas untuk berlaku netral. Hal ini selaras dengan poin ketujuh Perintah Harian Jaksa Agung 2023 untuk senantiasa menjaga netralitas personel dalam menyongsong Pemilu Serentak 2024.

“Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum,” ujar Burhanuddin.

Menjelang Pemilu 2024, ia menyampaikan bahwa banyak pihak merasa resah atas polarisasi yang semakin tajam di masyarakat. Hoaks dan fitnah terus disebarkan untuk menciptakan kebencian dan ketakutan. 

Hal-hal seperti ini kerap kali terjadi dalam negara demokrasi, namun jika terus dibiarkan dan tidak dilakukan mitigasi maka hal ini akan membesar menjadi konflik horizontal yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan