close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Warga melintas di depan kantor AsuransiJiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta (11/12/19). Foto Antara/Galih Pradipta.
icon caption
Warga melintas di depan kantor AsuransiJiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta (11/12/19). Foto Antara/Galih Pradipta.
Nasional
Selasa, 07 Juli 2020 22:11

Kejagung tunggu 12 MI kembalikan dana terkait korupsi Jiwasraya

Hanya PT Sinarmas Asset Management yang kembalikan uang terkait korupsi Jiwasraya.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan masih ada 12 tersangka perusahaan manajemen investasi (MI) yang belum menyerahkan uang terkait korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan, hanya PT Sinarmas Asset Management yang menyerahkan uang hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Febrie juga menjelaskan, uang hasil hitungan BPK itu berbeda dengan uang fee yang telah dikembalikan sejumlah MI.

"Hanya itu (Sinarmas) saja yang menyerahkan. Lainnya tidak ada, karena kan itu berbeda dengan uang fee di mana beberapa MI sudah mengembalikan," kata Febrie di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (7/7).

Febrie mengungkapkan, itikad baik dari pihak MI lainnya masih dibuka lebar. Meski uang yang diberikan itu hanya sebatas dititipkan dan akan dieksekusi apabila hakim telah memutuskan hukuman bagi tersangka korporasi.

"Yang lainnya masih kita tunggu lah itikad baiknya," tutur Febrie.

Sementara itu, hari ini penyidik memeriksa sembilan direktur utama tersangka korporasi. Kesembilan direktur utama MI itu dimintai keterangan pertama kalinya usai korporasinya ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi, ditetapkan sebagai tersangka bersama 13 korporasi manager investasi yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp12.157 triliun tersebut. 

Berikut rincian kerugian negara yang disebabkan 13 korporasi itu:

1. PT Dana Wibawa Management Investasi menyebabkan kerugian negara senilai Rp2.027.000.000.000

2. PT Oso Management Investasi menyebabkan kerugian negara senilai Rp521.100.000.000

3. PT Pinekel Persada Investasi menyebabkan kerugian negara senilai Rp1.815.000.000.000

4. PT Millenium Danatama menyebabkan kerugian negara senilai Rp676.000.000.000

5. PT Prospera Aset Management menyebabkan kerugian negara senilai Rp1.297.000.000.000

6. PT MNC Asset Management menyebabkan kerugian negara senilai Rp480.000.000.000

7. PT Maybank Aset Management menyebabkan kerugian negara senilai Rp515.000.000.000

8. PT GAP Capital menyebabkan kerugian negara senilai Rp448.000.000.000

9. PT Jasa Capital Asset Management menyebabkan kerugian negara senilai Rp226.000.000.000

10. PT Corvina Capital menyebabkan kerugian negara senilai Rp706.000.000.000

11. PT Teasure Fund Investama menyebabkan kerugian negara senilai Rp1.216.400.000.000

12. PT Sinar Mas Asset Management menyebabkan kerugian negara senilai Rp77.000.000.000

13. PT Pool Advista menyebabkan kerugian negara senilai Rp2.142.500.000.000

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan