close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota Komisi III DPR RI, Rabu (23/3/2022). Dokumentasi Kejaksaan Agung
icon caption
Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota Komisi III DPR RI, Rabu (23/3/2022). Dokumentasi Kejaksaan Agung
Nasional
Jumat, 11 Agustus 2023 19:47

Kejagung tunggu JPU untuk tetapkan Elvano Hatorangan jadi tersangka

Bila tak kunjung menerima, maka penyidik akan melihat dari hasil sidang.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menindaklanjuti perintah hakim pengadilan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Perintah itu untuk menjerat pejabat pembuat komitmen (PPK) BAKTI Kominfo Elvano Hatorangan, sebagai tersangka.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, proses ini akan menunggu terlebih dahulu nota pendapat dari jaksa penuntut umum (JPU). Bila tak kunjung menerima, maka penyidik akan melihat dari hasil sidang.

“Baru kami gelar perkara lagi,” katanya kepada Alinea.id, Jumat (11/8).

Febrie menyebut, proses ini tetap akan berjalan seiring dengan persidangan yang berlangsung. Semua perkembangan di meja hijau akan dipelajari lagi oleh penyidik.

“Kalau proses pidana tuh kan berjalan terus. berkembang sampai sidang,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menjadikan PPK BAKTI Kominfo Elvano Hatorangan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5. Sebab, dinilai turut bertanggung jawab.

"Kalau yang kayak begini (Elvano, red). Jangan ini (Johnny Plate dkk, red) saja yang diajukan (jadi tersangka)," ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/8).

Menurutnya, proyek pengadaan BTS 4G tidak kunjung selesai hingga kini dan berdampak luas bagi masyarakat. Apalagi, anggaran pada 2022 untuk proyek telah dicairkan 100%.

Fahzal menganggap Elvano terlihat santai lantaran dirinya tidak lagi menjadi PPK BAKTI Kominfo. Dengan begitu, ia merasa tidak perlu ada pertanggungjawaban yang menjadi bebannya.

Namun, ia menegaskan, hakim menagih pertanggungjawaban Elvano dalam proyek itu. Sebab, perkara berlangsung saat menjadi PPK.

Apalagi, Elvano mengakui menerima uang Rp2,4 miliar saat menjabat PPK dan menangani proyek BTS 4G. Pengakuan ini disampaikan dalam sidang saat menjawab pertanyaan Fahzal.

"Dari proyek itu, dari pengerjaan PPK itu, saudara menerima Rp2,4 miliar?" tanya hakim.

"Iya, (menerima Rp2,4 miliar) selama saya menjadi PPK," balas Elvano. Uang diterimanya secara bertahap.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan