Kejaksaan Agung melakukan eksekusi pembayaran uang pengganti dari terpidana korupsi PT PLN Batubara Kokos Leo Lim. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Kokos divonis membayarkan uang pengganti senilai Rp477,359 miliar.
Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, uang pengganti tersebut akan diserahkan ke kas negara melalui Bank BNI.
"Sekarang kita eksekusi kerugian, ini di depan ada Rp100 miliar. Kalau ditumpuk, enggak kelihatan yang belakang," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/11).
Menurut Burhanuddin, dalam perkara ini masih ada satu terdakwa yang tengah mengajukan banding, yaitu mantan Direktur Utama PT PLN Batubara Khairil Wahyuni. Karena itu, pengembalian kerugian negara yang diperintahkan hakim belum dilakukan oleh terdakwa Khairil.
"Hanya satu itu saja yang kasusnya masih banding," ucap Burhanuddin.
Kokos ditangkap pada Senin malam, 11 November 2019, saat memeriksakan kesehatan di RS Bina Waluya, Jakarta Timur. Ia ditangkap setelah melarikan diri usai divonis Mahkamah Agung pada Oktober 2019 lalu.
Dalam perkara tersebut, Kokos bersama-sama Khairil Wahyuni mengatur dan mengarahkan pembuatan nota kesepahaman dan kerja sama operasi pengusahaan penambangan batubara agar diberikan kepadanya. Saat itu Kokos merupakan Direktur Utama PT. Tansri Madjid Energi (PT TME) dan kuasa dari Andi Ferdian sebagai Direktur PT TME.
Setelah penandatanganan tersebut, PT TME tidak melakukan desk study dan kajian teknis. PT TME juga melakukan pengikatan kerja sama jual beli batubara yang masih berupa cadangan.
Kokos sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa yang tak terima dengan vonis tersebut mengajukan kasasi.
Oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung, Kokos dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp477 miliar. Ia divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, serta pidana tambahan membayar uang pengganti senilai Rp477 miliar.