close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tersangka Lin Chen Wei akan dibawa ke Rutan Kejari Jakpus. Alinea.id/Immanuel Christian.
icon caption
Tersangka Lin Chen Wei akan dibawa ke Rutan Kejari Jakpus. Alinea.id/Immanuel Christian.
Nasional
Rabu, 13 Juli 2022 08:16

Kejagung ungkap alasan tak perpanjang masa penahanan Lin Che Wei

Penyidikan kasus CPO untuk semua tersangka akan selesai dan sudah siap menuju meja hijau.
swipe

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkirakan, tidak akan menambah masa penahanan Lin Che Wei. Lin Che Wei adalah salah satu tersangka dari kasus dugaan tindak pidana korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022.  

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan, langkah ini dilakukan lantaran penyidik akan menginjak pedal gas supaya kasus ini segera tuntas. "Ada yang diperpanjang, ada yang enggak. LCW (Lin Che Wei) mungkin enggak sampai perpanjangan masa penahanan," kata Supardi kepada Alinea.id, Selasa (12/7) malam. 

Kejagung menyebutkan dengan tidak memperpanjang masa penahanan LCW berarti penyidikan kasus CPO untuk semua tersangka akan selesai dan sudah siap menuju meja hijau.

"Penyidik optimistis melakukan pelimpahan berkas tahap II untuk semua tersangka sebelum masa penahanan LCW berakhir dalam waktu dekat ini," kata dia.

Sebelumnya, Jampidsus Kejagung menargetkan penghitungan kerugian begara maupun kerugian perekenomian kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022, dapat selesai pekan ini. Setelahnya, Kejagung melakukan pelimpahan tahap kedua.

Pemeriksaan terhadap eks-Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi yang dilakukan sebanyak satu kali juga dianggap cukup oleh penyidik.

"Eks-Mendag cukup, jadi kami konsen ini (pemberkasan) selesai dulu," ucap Supardi.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan