Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan nilai kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek PT Waskita Beton Precast pada 2016 sampai 2020.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dalam upaya pemulihan kerugian negara itu terdapat beberapa aset yang disita. Penyitaan dilakukan terhadap aset tanah, bangunan, dan uang.
"Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP sebesar Rp2.546.645.987.644," katanya di Kejagung, Senin (13/3).
Dalam perkara ini, penyidik telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II). Penyitaan dilakukan terhadap uang sejumlah Rp96,6 miliar.
Selain itu, terdapat pula satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 744 m2 yang terletak di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 3.123 m2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor, satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 421 m2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor, satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 719 m2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor, dan satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 130 M2 yang terletak di Jalan SMA 64 Gang Bainun RT 005/RW 002 Nomor 18 di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Identitas mereka adalah Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, Hasnaeni (H) selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Jarot Subana (JS) selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, dan HA selaku Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM).
Kemudian Agus Wantoro (AW) selaku pensiunan PT Waskita Beton Precast yang merupakan mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan 2020, Agus Prihatmono (AP) selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020, Benny Prastowo (BP) selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, dan Anugrianto (A) selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast.
Perbuatan para tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.