close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Seorang pegawai melintas di depan kantor Jiwasraya. Antara Foto
icon caption
Seorang pegawai melintas di depan kantor Jiwasraya. Antara Foto
Nasional
Jumat, 07 Februari 2020 14:11

Kejagung ungkap peran Joko Tirto di kasus Jiwasraya

Joko Tirto memiliki lima saham di PT Asuransi Jiwasraya.
swipe

Kejaksaan Agung mengungkapkan peran Joko Tirto, tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dari penyelidikan Kejaksaan Agung, Joko Tirto ditengarai kerap membantu tersangka lainnya, yakni Heru Hidayat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan Joko Tirto memiliki saham yang cukup banyak di PT Asuransi Jiwasraya. Menurut Febrie, terdapat lima saham yang dimiliki Joko Tirto. Kelima saham tersebut terbagi dalam saham-saham kecil lainnya. 

"Keterkaitan hubungan antara JHT dengan HH. Semua saham dan surat berharga yang ditransaksikan dengan Jiwasraya itu terkait berputar kepemilikan Heru. Tidak bisa dipisahkan Heru dan Joko," kata Febrie di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/2).

Lebih lanjut, Febrie menuturkan, penyidik pun telah menggeledah untuk menemukan barang bukti lainnya yang terkait dengan Joko Tirto. Dua rumah pribadi yang terletak di Kembangan, Jakarta Barat dan Sunter, Jakarta Utara telah digeledah oleh penyidik Kejagung. “Kemudian satu kantor di Senayan juga sudah digeledah," ucap Febrie.

Namun demikian, Febrie pun belum dapat membeberkan barang-barang yang disita dari penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (7/2) malam. Ia hanya memastikan tiga bangunan tersebut merupakan atas nama pribadi Joko Tirto.

Terkait kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Mereka antara lain Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, dan mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim.

Kemudian mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto. Seluruh tersangka ditahan di rutan yang berbeda-beda.

Kejaksaan Agung juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik para tersangka, seperti sertifikat tanah, kendaraan mewah, deposito, dan rekening untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus ini. Diperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp13,7 triliun.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan