Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) akan mendalami aliran dana proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo ke Partai NasDem. Ini diumumkan usai menetapkan Menkominfo sekaligus Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Johnny G. Plate, sebagai tersangka kasus korupsi itu.
"Terkait dengan aliran dana dan sebagainya [ke Partai NasDem], tentu saja saat ini masih kita dalami," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, di Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Rabu (17/5). "Kita masih melakukan pengumpulan alat bukti yang lain."
Sebelum Johnny, penyidik telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S.; dan Tenaga Ahli Human Development (HuDev) UI 2020, Yohan Suryanto.
Johnny ditetapkan sebagai tersangka hari ini setelah menjalani pemeriksaan ketiga kalinya. Pemeriksaan pertama pada 14 Februari dan kedua pada 15 Maret silam.
Usai ditetapkan tersangka, Johnny langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari. Bahkan, menggeledah rumah dinasnya.
Dalam kasus ini, Johnny disangkakan melangagr Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP. Sebagai menteri dan pengguna anggaran, Johnny diduga terlibat dalam korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur paket pendukung 1-5 BAKTI Kominfo.