Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kegiatan PT Duta Palma Group, termasuk Surya Darmadi, di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Langkah hukum ini akan difokuskan pada penghalangan penyidikan (obstruction of justice).
"Ketika pemanggilan, ada penghalangan terhadap anak buahnya, kemudian dokumen, akses masuk, macam-macam," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, kepada Alinea.id, Senin (22/8).
Febrie menambahkan, penyidik juga masih berfokus pada aset perusahaan dan Surya Darmadi. Pangkalnya, kerugian yang dialami negara pada perkara ini ditaksir mencapai Rp78 triliun.
"Sekarang, penyidik lagi fokus untuk aset karena kerugian cukup besar,” ujar Febrie. Penyitaan aset yang telah dilakukan diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah.
Sebelumnya, penyidik memeriksa satu saksi terkait perintangan penyidikan kasus korupsi Duta Palma Group yang menjerat Surya Darmadi. Saksi yang diperiksa adalah petinggi dua perusahaan Surya.
"Yakni, HH selaku Direktur Utama Banyu Bening Utama dan Kencana Amal Tani," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Kamis (18/8).
Banyu Bening Utama dan Kencana Amal Tani merupakan dua dari lima perusahaan kelapa sawit di bawah bendera Duta Palma Group. Tiga perusahaan lainnya, yakni Panca Agro Lestari, Seberida Subur, dan Palma Satu.