close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas Kejaksaan menunjukkan aset mobil First Travel Nissan X-Trail warna hitam yang terparkir di Halaman Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat. Antara Foto
icon caption
Petugas Kejaksaan menunjukkan aset mobil First Travel Nissan X-Trail warna hitam yang terparkir di Halaman Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat. Antara Foto
Nasional
Jumat, 29 November 2019 13:44

Kejaksaan Agung hanya bisa sita aset First Travel Rp40 miliar

Bukan wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mencari sisa aset First Travel lainnya yang ditaksir mencapai Rp853 miliar.
swipe

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, mengungkapkan pihaknya hanya bisa menyita aset First Travel senilai Rp40 miliar. Nilai itu jauh lebih kecil dari uang yang disetorkan ribuan jamaah First Travel yang batal berangkat.

Mukri menjelaskan, setidaknya ada 63 ribu lebih jamaah yang telah membayar biaya umrah senilai Rp 14,5 juta untuk perjalanan umrah selama 9 hari. Artinya, total kerugian sekaligus menjadi aset First Travel mencapai sekitar Rp903 miliar.

Menurut Mukri, jumlah yang bisa disita Kejaksaan Agung tak sebanding antara total aset First Travel. "Yang real kami dapat sita hanya Rp40 miliar. Itu bukan karena menyusut, tapi memang aset seperti mobil, caffe, rumah, dan lain-lain hanya senilai segitu," kata Mukri di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (29/11).

Mukri menegaskan, bukan wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencari sisa aset First Travel lain yang ditaksir mencapai Rp853 miliar. Pencarian sisa aset First Travel menjadi wewenang penyidik yang harus mengusut keberadaannya. 

“Sisanya ke mana yang tahu mereka. Untuk mencari itu harusnya penyidik. Kami hanya melakukan eksekusi atas putusan hakim,” tutur Mukri.

Menurut dia, kuasa hukum dari First Travel telah berkonsultasi dengan pihak JPU untuk memberikan kerugian para nasabah. Oleh karenanya, pihak First Travel mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA).

Hingga kini, aset First Travel itu pun belum dieksekusi. Kejaksaan Agung akan menunggu hasil dari PK untuk mengeksekusi aset tersebut.

Sebelumnya, dalam sidang putusan Mahkamah Agung tingkat kasasi disebut aset First Travel yang merupakan uang milik jamaah hanya bisa terselamatkan sebesar Rp 25 miliar. Uang tersebut dalam putusan hakim MA diserahkan untuk negara.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan