close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kejaksaan Agung menonaktifkan tiga jaksa yang terlibat kasus dugaan suap dalam perkara yang ditangani KPK. Alinea.id/Ayu Mumpuni
icon caption
Kejaksaan Agung menonaktifkan tiga jaksa yang terlibat kasus dugaan suap dalam perkara yang ditangani KPK. Alinea.id/Ayu Mumpuni
Nasional
Rabu, 03 Juli 2019 13:42

Kejaksaan Agung nonaktifkan jaksa terjaring OTT KPK

Kejaksaan Agung menyatakan ketiga jaksa terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
swipe

Kejaksaan Agung RI menonaktifkan tiga orang jaksa yang terjerat kasus suap dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dari hasil pemeriksaan pihak Kejaksaan Agung, ketiganya terbukti melakukan pelanggaran etik. 

Ketiga jaksa tersebut adalah Asisten Bidan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, Kepala Subdirektorat Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto, serta Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Yuniar Sinar Pamungkas.

Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Jan Samuel Marinka mengungkapkan, penanganan ketiga jaksa tersebut akan diserahkan pada bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Proses pemeriksaan telah dijalankan dan kami menemukan adanya pelanggaran etik. Itu akan didalami oleh bidang pengawasan Kejati DKI. Apapun hasilnya, kita serahkan dan percayakan pada Kejati DKI,” kata Jan Samuel di Kejaksaan Agung RI, Rabu (3/7).

Setelah terbukti melakukan pelanggaran etik, Kejaksaan Agung membebas-tugaskan ketiganya dari posisi masing-masing. Hal itu bertujuan agar ketiganya dapat menjalani proses hukum dan pelayanan terhadap publik dapat tetap dilakukan dengan baik.

“Kejati telah bergerak cepat dengan membebastugaskan oknum jaksa tersebut, kemudian mengganti dan melantik pejabat baru pada Selasa kemarin (2/7),” ujar Samuel.

Samuel mengatakan, jabatan ketiganya telah diisi dengan pejabat baru. Agus Winoto digantikan oleh Roberthus Tacoy, yang sebelumhya menjabat Asisten Intelijen (Asintel) DKI Jakarta. Asintel DKI Jakarta diisi oleh Teuku Rahman yang sebelumnya adalah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur diisi oleh Yudi Kristiani.

Kejaksaan Agung menampik adanya tarik ulur atau negosiasi yang mereka lakukan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menangani para jaksa tersebut. Menurut Samuel, yang dilakukan oleh kejaksaan adalah bentuk sinergisitas penanganan kasus oleh KPK.

“Ini bukan negosiasi, ini sebuah sinergisitas penanganan kasus. Perlu diluruskan informasi simpang siur, bahwa tidak ada intervensi yang dilakukan,” ucap Samuel.

Keterlibatan Kejari Jakbar

Ketiga jaksa tersebut diduga terlibat kasus suap saat menangani perkara penipuan investasi senilai Rp11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun Kejaksaan Agung menampik keterlibatan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat dalam perkara ini.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono mengatakan, perkara ini dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun secara admnisitrasi dilakukan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

“Tidak benar ada keterlibatan Kejari Jakbar terkait penanganan perkara seperti yang ditemukan KPK adanya uang Rp200 juta,” kata Warih.

Warih mengatakan, penanganan perkara dilakukan oleh Kejati DKI Jakarta dengan prosedur administrasi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Ia mengatakan, bagian pengawasan telah melakukan pemeriksaan dan tidak menemukan keterlibatan Kejari Jakbar dalam perkara ini.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan melalui pengawasan, tidak benar ada bukti keterlibatan Kejari Jakbar,” ucapnya.

Menurut Warih, pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap pelanggaran etik yang dilakukan para jaksa tersebut dengan seluruh informasi dan data yang ada. Jika ditemukan adanya pelanggaran di luar etik, maka para oknum jaksa itu akan ditindak berdasarkan keputusan Jaksa Agung.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan