Kejaksaan Agung resmi membubarkan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Pusat (TP4P) dan Daerah (TP4D). Keputusan tersebut diambil setelah rapat kerja teknis Kejaksaan Agung yang berlangsung sejak Senin (2/12) lalu.
“Sudah tuntas, selesai. Sudah tidak akan ada lagi (TP4),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu (4/12).
Mukri menjelaskan, TP4 yang dibubarkan tak hanya yang berada di pusat, tetapi juga yang berbasis di daerah. Mulai di tingkat provinsi, kota hingga kabupaten.
Mukri menyatakan, meski TP4 dibubarkan, namun fungsinya tetap akan dijalankan ke dalam tugas tim intelijen. Adapun tim intelijen nantinya ditempatkan di tiap kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di daerah.
“Artinya secara kelembagaan, TP4 itu memang sudah tidak ada. Jadi, dikembalikan kepada fungsi yang melekat di bidang intelijen," ujar Mukri.
Sebelumnya Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan progran TP4 lebih banyak ketimbang manfaatnya. Pasalnya, program tersebut seringkali dimanfaatkan oknum-oknum pemerintah dan jaksa nakal untuk meraup keuntungan.
Mahfud juga membeberkan, pihaknya kerap menerima keluhan penyimpangan dalam program TP4 itu. Oleh karenanya, Mahfud mendukung pembubaran TP4 itu. Pembubaran TP4 pun sudah ia koordinasikan dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Program TP4 pada awalnya dibentuk dengan tujuan mengawasi pembangunan di seluruh lembaga pemerintah. Program yang dibentuk mantan Jaksa Agung, HM prasetyo, itu untuk mencegah adanya praktik tindak pidana korupsi dalam proses pembangunan.