Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, mengatakan kemungkinan ada pihak-pihak yang akan dijadikan tersangka, baik dari pihak perbankan ataupun pengusaha terkait kasus korupsi di Bank Tabungan Negara (BTN).
Adi mengungkapkan, kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan merekayasa pembukuan bank (window dressing) yang melibatkan Bank BTN dan PT Batam Island Marina (PT BIM) telah dinyatakan naik ke tahap penyidikan.
"Dalam ekspos terakhir, memang perkara itu kami nyatakan naik ke penyidikan. Sekarang lagi proses administrasi perkara itu naik ke tahap penyidikan," kata Adi di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/11).
Keputusan perkara naik ke tahap penyidikan tersebut diputuskan setelah Kejaksaan Agung memeriksa saksi-saksi dari pihak BTN. "Sudah belasan saksi, ada yang dari pihak BTN. Hasil dari ekspos terakhir, tim lengkap. Berdasarkan hasil penyelidikan alat bukti yang cukup, akhirnya kami tingkatkan ke penyidikan," ujarnya.
Adi menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika PT Batam Island Marina (PT BIM) mengajukan kredit modal kerja kepada BTN sebesar Rp100 miliar untuk pembangunan vila di Pulau Manis, Batam dengan jaminan piutang sebesar Rp400 miliar yang belakangan diketahui tidak valid.
PT BIM juga melanggar kesepakatan kredit dengan menggunakan dana kredit tersebut untuk membayar utang kepada Dirut PT BIM sebesar Rp70 miliar dan Komisaris Utama PT BIM sebesar Rp30 miliar.
Kemudian PT BIM mengajukan kredit kembali sebesar Rp200 miliar yang kemudian macet, sehingga PT BIM mengajukan restrukturisasi utang.
Auditor Ernest & Young yang mengaudit kasus ini menyatakan bahwa telah terjadi rekayasa laporan keuangan (window dressing), sehingga terlihat lebih baik dari kenyataannya. Dengan audit ini, kondisi kolektibilitas PT BIM diturunkan dari lancar ke kurang lancar.
Diduga Direksi Bank BTN bersama dengan petugas perkreditan baik di tingkat kantor cabang maupun kantor pusat turut terlibat dalam tindak pidana ini.
Pihak Kejaksaan Agung mengaku sedang mengupayakan pencekalan kepada pihak-pihak yang terlibat. Namun, masih menunggu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) resmi dikeluarkan.
"Belum, ini baru penyidikan. Sprindik keluar, baru kami segera mungkin menentukan pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban," kata Adi. (Ant)