Stefanus Farok Nurtjahja, buronan kasus pencucian uang di Bank Century akhirnya tertangkap oleh tim gabungan intelijen Kejaksaan Agung. Stefanus ditangkap pada Selasa, 29 Oktober 2019 sore, ketika sedang mengunjungi salah satu rumah makan di Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Mukri, mengatakan penangkapan terhadap Stefanus Farok bermula ketika tim intelijen Kejaksaan Agung menerima informasi mengenai keberadaan terpidana yang tengah makan di sebuah tempat. Tak butuh waktu lama, informasi itu kemudian ditindaklanjuti tim intelijen Kejaksaan Agung dengan menyergap Farok.
“Tim melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan pada pukul 17.00 WIB tanpa ada perlawanan,” kata Mukri di Jakarta pada Rabu (30/10).
Setelah berhasil diamankan, lanjut Mukri, buronan Farok langsung digelandang tim Kejaksaan Agung ke Lapas Salemba untuk menjalani pidana yang telah dijatuhkan pengadilan atas perbuatannya tersebut.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: No. 535 K/Pid.Sus/2014 tanggal 14 Juli 2014, Stefanus Farok Nurtjahja bersama kedua terdakwa lainnya bernama Raden Mas Johanes Sarwono dan Umar Muchsin dinyatakan bersalah karena menerima aliran dana sebesar Rp1,1 miliar.
Uang tersebut berasal dari Robert Tantular yang diketahui telah terbukti melakukan tindak pidana, penggelapan, penipuan dan pencucian uang. Uang Rp1,1 miliar itu tidak diberikan secara langsung, melainkan melalui seseorang bernama Toto Kuntjoro.
Atas perbuatannya, Stefanus Farok kemudian dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar. “Namun demikian, sebelum jaksa sempat melakukan eksekusi terhadap terpidana, yang bersangkutan melarikan diri,” kata Mukri.
Penangkapan terhadap Stefanus merupakan kinerja Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang ke-346, sejak program tersebut diluncurkan pada Januari 2018.