Tim Intelijen Kejaksaan Agung mengamankan tersangka pembobolan Bank Mandiri Cabang Bandung senilai Rp 1,4 triliun. Tersangka diciduk di Apartemen Metro Suites Bandung, Jawa Barat pada Selasa (20/3) malam.
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Jan S Marinka menjelaskan, Juventius yang merupakan tersangka kasus pembobolan Bank Mandiri adalah Head Accounting PT Tirta Amarta Bottling Company. Peran Juventius adalah memberikan data untuk bahan laporan keuangan kepada Direktur PT Tirta Amarta Bootling, Rony Tedi.
Rony telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan dalam perkara tersebut. Sebelumnya, Korps Adhyaksa telah lebih dulu menetapkan Rony Tedi sebagai tersangka dalam berkas perkara yang berbeda dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak Januari lalu.
"Atas dasar laporan keuangan yang tidak sesuai dengan kebenarannya tersebut, PT Tirta Amarta Bootling mengajukan perpanjangan fasilitas kredit sebesar kurang lebih Rp 1,17 triliun," terang Jan S Marinka.
Selain Tedy, Kejagung juga telah menetapkan tiga tersangka yang merupakan karyawan Bank Mandiri Cabang Bandung. Rinciannya adalah Manager Komersial Perbankan Surya Baruna Semenguk, Relationship Manager Frans Eduard Zandra dan Senior Kredit Risk Manager Teguh Kartika Wibowo.
Ketiganya diduga telah menyalahgunakan otoritasnya dengan prinsip kehati-hatian bank serta sebagai pengusul pemberian kredit yang diajukan TAB. Sementara TAB diduga menyalahi kuasa dalam penghargaan dan penambahan kredit.
Mengingatkan kembali, kasus ini bermula ketika Rony pada 15 Januari 2015 mengajukan perpanjangan dan penambahan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp 880,60 miliar ke Bank Mandiri. TAB kemudian mengajukan perpanjangan dan tambahan plafon LC sebesar Rp 40 miliar dari sebelumnya Rp 10 miliar.
Selain itu, TAB mengajukan penambahan fasilitas Kredit Investasi (KI) senilai Rp 250 miliar selama 72 bulan.
Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit, terjadi penggelembungan data aset TAB.
Alhasil, nota analisa pemutus kredit menyatakan kondisi keuangan TAB mengalami perkembangan dan bisa memperoleh perpanjangan serta tambahan fasilitas kredit. TAB juga diduga menggunakan uang fasilitas kredit sebesar Rp 73 miliar yang tidak sesuai perjanjian KI dan KMK.
Rony diduga menggunakan hasil kredit sekitar Rp 65 miliar untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut dipinjamkan oleh Rony untuk mendapatkan keuntungan serta membeli berbagai barang.
Berdasarkan hasil audit independen, kasus pembobolan Bank Mandiri ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,4 triliun. Hitungannya berasal dari pokok, bunga dan denda.