Kejaksaan Agung mengungkap adanya tindak pidana korupsi di Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Batam. Dari perkara tersebut, diduga ada kerugian keuangan negara yang jumlahnya tak sedikit, yakni mencapai Rp300 miliar.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Adi Toegarisman mengatakan kasus korupsi tersebut berawal saat adanya pengalihan piutang atau cessie PT Batam Island Marina (BIM) dari Bank BTN kepada PT Pusat Pengelola Asset (Persero). Dana pembelian itu diketahui berasal dari kredit yang diberikan oleh BTN kepada PT Pusat Pengelola Aset (PPA).
Menurut Adi, pada proses pengalihan tersebut terjadi pelanggaran prosedur. Piutang cessie PT Batam Island Marina ternyata tidak memberikan jaminan. Selain itu, saat cessie, posisi kredit dalam kondisi pailit. Akibatnya, jaminan dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
"Orang itu mengajukan kredit KMK (kredit modal kerja), lalu prosedurnya banyak yang dilanggar, penggunaan uang kreditnya tidak sesuai dengan yang dimohonkan dan kenyataannya kreditnya juga tidak terbayar sekitar Rp300 miliar," kata Adi di Kejaksaan Agung, Rabu (27/11).
Adi menjelaskan, semula kredit PT BIM diketahui senilai Rp100 miliar. Uang itu diperuntukkan membeli vila di Pulau Manis, Batam. Namun, pada praktiknya dana tersebut malah dipergunakan untuk pembiayaan kembali atau refinancing utang pihak istimewa yaitu Ade Soehari selaku Direktur Utama PT BIM dan Luky Winata selaku Komisaris Utama PT BIM.
Selanjutnya alih-alih membayar angsuran atas kredit Rp100 miliar, kata Adi, PT BIM malah meminta tambahan dana kredit sebesar Rp200 miliar. Lalu pembayaran angsuran kredit tersebut kembali macet. Pihak PT BIM kemudian meminta direstrukturisasi utangnya.
Adi mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Ia mengaku telah memanggil belasan saksi untuk dimintai keterangan.
"Saya pikir ini tidak terlalu lama untuk menetapkan tersangka, karena peristiwanya itu riil. Itu kan KMK jadikan jaminannya layak atau tidak. Lalu ternyata uang hasil KMK digunakan untuk apa, kan jelas ada pelanggaran di situ," ucap Adi.