Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022) pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB. Kasasi tersebut atas putusan lepas dua terdakwa unlawful killing laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumadana mengatakan, majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan rangkaian kebohongan cerita yang dilakukan kedua terdakwa. Karangan cerita itu tidak didasarkan atas keyakinan hakim itu sendiri dan alat bukti.
"Majelis hakim dalam mengambil pertimbangan dalam keputusan didasarkan pada rangkaian kebohongan atau cerita karangan yang dilakukan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Terdakwa Ipda M. Yusmin Ohorella yang tidak didasarkan atas keyakinan hakim itu sendiri dan alat bukti," kata Ketut dalam keterangan, Kamis (24/3).
Putusan majelis hakim, kata Ketut, dinilai terdapat kesalahan, tepatnya pada Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Majelis hakim dinilai juga tidak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian sehingga, ada kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum.
"Sehingga membuat kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan terdakwa Ipda M. Yusmin Ohorella dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair tersebut dikarenakan pembelaan terpaksa (Noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Excess)," ujar Ketut.
Menurut Ketut, kasasi dilayangkan telah sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Serta, dalam rangka mencari kebenaran materiil oleh Mahkamah Agung RI sebagai benteng peradilan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam UU RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lepas terhadap dua terdakwa kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI), Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella. Dalam persidangan ini, kedua terdakwa, Fikri dan Yusmin, hadir secara virtual dari kediaman kuasa hukum Henry Yosodiningrat.
Majelis hakim, dalam putusannya menyatakan, keduanya terbukti bersalah karena melakukan tindak penganiayaan hingga meninggal dunia. Namun, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman merujuk pledoi kuasa hukum.
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3)
Kuasa hukum terdakwa, Henry Yosodiningrat menyatakan, pihaknya menerima putusan majelis sidang.
"Kami menerima putusan itu," ucap Henry singkat.
Berbeda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih belum menerima putusan tersebut. Kepada hakim, JPU akan berdiskusi untuk mengambil langkah selanjutnya sebelum putusan dinyatakan inkrah.
"Kami menyatakan mikir-mikir bapak majelis," ujar JPU.
Fikri dan Yusmin dinyatakan melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.