close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Doni Salmanan dan Porschenya. Foto Instagram
icon caption
Doni Salmanan dan Porschenya. Foto Instagram
Nasional
Kamis, 15 Desember 2022 16:26

Kejaksaan banding atas vonis Doni Salmanan

JPU tidak puas dengan vonis Doni Salmanan yang terbebas dari TPPU.
swipe

Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Crazy Rich Bandung Doni Salmanan. Ia merupakan terdakwa kasus tindak pidana penipuan melalui aplikasi Quotex.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, setelah mendengar putusan tersebut, jaksa tidak mau berpuas diri. Maka dari itu, akan diajukan banding atas putusan tersebut.

“Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung akan menyatakan banding,” kata Ketut dalam keterangan, Kamis (15/12).

Pria bernama asli Doni Muhammad Taufik itu divonis juga pidana denda sebesar Rp1 miliar. Ketentuannya, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. 

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang ditentukan. Selain itu, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. 

Dalam amar putusannya, hakim juga membebaskan terdakwa dari jerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang didakwakan jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, pada Kamis (15/12).

Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut selama 13 tahun penjara. Vonis dibacakan di PN Bale Bandung, sedangkan Doni Salmanan mendengar putusan tersebut dari Lapas Jelekong Bandung.

Terkait hal-hal yang memberatkan putusan hakim yakni Doni bersikap tak jujur ketika mempromosikan diri sebagai afiliator Quotex. Sementara itu, hal yang dinilai meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum.

"Terdakwa belum pernah dihukum," ucap hakim.

Adapun Doni Salmanan dikenakan dakwaan pertama yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara itu, dakwaan kedua dinilai tak terpenuhi oleh hakim.

Terdakwa Doni tetap diperintahkan berada dalam tahanan. Sebagian barang bukti dari nomor 1 sampai 131 dikembalikan kepada terdakwa dan nomor 132 sampai seterusnya sebagian lagi dirampas negara. Selain itu, masa penangkapan dan kurungan terdakwa dikurangi dari pidana yang ditetapkan.

Sementara, dakwaan jaksa penuntut umum kepada terdakwa tentang pasal tindak pidana pencucian uang tidak terbukti. Oleh karena itu, terdakwa dibebaskan dalam dakwaan tersebut dan dakwaan restitusi tidak dapat dikabulkan.

Hakim beralasan, tidak terdapat aturan yang menyatakan binary option adalah perjudian dan masih terdapat masyarakat yang memainkan trading tersebut.

"Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua (TPPU) penuntut umum, membebaskan dari dakwaan kedua," kata hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Doni Salmanan dengan Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka pun meminta restitusi atau ganti rugi sebesar Rp17 miliar.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan