close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Habib Bahar bin Smith (tengah) memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12)./ Antara Foto
icon caption
Habib Bahar bin Smith (tengah) memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12)./ Antara Foto
Nasional
Jumat, 21 Desember 2018 16:35

Kejaksaan belum terima SPDP penganiayaan anak Bahar bin Smith

Kejaksaan baru menerima SPDP kasus ujaran kebencian dan diskriminasi ras dan etnis Bahar bin Smith.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus penganiayaan anak oleh Habib Bahar bin Smith. 

Jaksa Agung H.M Prasetyo mengatakan, hal ini disebabkan tim penyidik Polda Jawa Barat yang menangani kasus tersebut, masih melakukan pemeriksaan terhadap pengasuh Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Bogor tersebut.

"Kan yang di Jawa Barat itu ditahan, ya kita tunggu prosesnya seperti apa," kata Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (21/12).

Menurutnya, SPDP yang telah diterima Kejaksaan terkait Bahar adalah untuk kasus ujaran kebencian dan diskriminasi terhadap ras dan etnis. Seperti diketahui kasus tersebut ditangani oleh Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

"Sudah diterima oleh Kejaksaan dan SPDPnya tentang ujaran kebencian," ujarnya.

Untuk kasus tersebut, Kejaksaan telah menerima SPDP dari kepolisian pada Kamis (6/12) lalu. Ada dua SPDP yang diterima Kejaksaan, berasal dari Bareskrim Polri dan dari Polda Metro Jaya.

SPDP dari Bareskrim Polri diterima Jampidum Kejaksaan Agung, sementara SPDP dari Polda Metro Jaya diterima Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Prasetyo meyakinkan, kepolisian dan Kejaksaan bersikap profesional dalam menangani kedua kasus itu. Penanganan dilakukan dengan berdasarkan fakta hukum yang ada. 

Dia menampik tudingan adanya kriminalisasi ulama dalam penanganan kasus Habib Bahar bin Smith. Menurutnya, Bahar memiliki posisi yang sama sebagaimana warga negara Indonesia lainnya.

"Jadi semua orang punya hak dan kewajiban yang sama di depan hukum. Siapapun, kalau melakukan tindak pidana ya harus diproses hukum. Harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.

Keaslian video

Sementara itu, sepupu Bahar bin Smith, Abu Bakar bin Smith, memastikan pelaku penganiayaan anak dalam video yang tersebar di dunia maya adalah Bahar. Pernyataan ini untuk mengklarifikasi keaslian video yang tersebar.

Sebelumnya muncul spekulasi bahwa video penganiayaan tersebut merupakan hoaks. Sebab ada dugaan video telah diedit, karena pelaku sebenarnya memiliki tato di tangan kanan.

"Izinkan saya menjawab, itu benar Muhammad Bahar bin Smith," kata Bakar melalui akun Twitternya @BakarSmith.

Dia menyatakan, tindakan Bahar yang tercermin dalam video tersebut tidak mewakili seluruh keluarga Habaib di Indonesia. Menurut Bakar, apa yang dilakukan Bahar juga bukan representasi keluarga al bin Smith.

Karenanya, dia pun meminta maaf atas tindakan yang dilakukan Bahar. 

Dalam video yang beredar, Bahar tampak berkali-kali menghantam seorang anak dengan dengkulnya. Tim penyidik Polda Jabar pun memutuskan untuk langsung menahan Bahar begitu selesai melakukan pemeriksaan pada Selasa (18/12).

Bahar diduga melanggar pasal 170 dan atau pasal 351 dan atau pasal 333 dan atau pasal 56 ayat (1) KUHP atau pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan