Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang adanya penetapan tersangka perusahaan atau korporasi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit atau crude palm oil (CPO).
Jaksa Agung Muda TIndak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, pembuktian tersangka itu akan dilakukan setelah hasil gelar perkara atau ekspos menyimpulkan hal serupa. Alat bukti yang kuat menjadi bekal bagi para penyidik untuk menindak para pihak yang terlibat.
“Terkait tersangka korporasi kami lihat dari ekspos, dengan hadir lengkap pejabat utama. Dari situ baru dipastikan. Jadi kalau ditanya tersangka korporasi mungkin atau tidak, itu sangat tergantung apabila alat bukti cukup kuat untuk itu,” kata Febrie dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (22/4).
Febrie menyebut, penyidikan terus berjalan tidak hanya untuk mencari tersangka lainnya. Namun, juga untuk mencari oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan suap dan gratifikasi tersebut.
Proses ini belum menunjukkan hilal untuk menemukan tujuan yang dimaksud. Sehingga, belum banyak keterangan yang disampaikan untuk menerangkan peristiwa tersebut.
“Siapa saja yang terlibat dalam dugaan suap dan gratifikasi ini masih dalam penelusuran,” ucap Febrie.
Penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat dalam pengembangan kasus minyak goreng dan turunannya. Persisnya penggeledahan itu dilakukan di 10 tempat.
Sejumlah tempat tersebut, kata Febrie, terdiri dari kantor para pihak swasta yang kini menjadi tersangka serta rumah Indrasari Wisnu Wardhana, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Kemudian, ada sejumlah tempat yang berkaitan dengan Kementerian Perdagangan.
“Ada 10 tempat yang sudah digeledah, tiga kantor tersangka swasta, kemudian ada kediaman tersangka IWW (Indrasari Wisnu Wardhana), ada kantor terkait Kemendag yang keseluruhan penggeledahan berada di Batam, Medan, juga Surabaya,” ujar Febrie.