close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Jaksa Agung H. M. Prasetyo mengatakan, peran Genades masih didalami.Alinea.id/Mumpuni
icon caption
Jaksa Agung H. M. Prasetyo mengatakan, peran Genades masih didalami.Alinea.id/Mumpuni
Nasional
Senin, 17 Juni 2019 15:26

Kejaksaan dalami peran Genades Panjaitan

Genades masih belum ditentukan peranannya dalam perkara korupsi Pertamina.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan belum dilakukannya penahanan mantan Chief Legal Council and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan ke Pengadilan. Kejaksaan beralasan keterlibatan Genades masih didalami. 

Jaksa Agung H. M. Prasetyo mengatakan, peran Genades masih didalami meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun dalam kasus korupsi PT Pertamina Hulu Energi (PHE) tiga tersangka telah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Pidsus (Pidana Khusus) masih mendalami sejauh mana perannya. Apakah memiliki posisi tertentu karena dia ini statusnya legal bukan penentu kebijakan,” kata Prasetyo di Badan Diklat Kejaksaan Agung, Senin (17/6).

Ada pun tiga tersangka yang dimaksud adalah Chief Legal Councel and Compliance Pertamina Galaila, Direktur Keuangan Pertamina Frederick ST Siahaan dan mantan Manager Merger dan Investasi Direktorat Hulu Pertamina Bayu Kristanto.  

Ketiga tersangka telah dijatuhi hukuman di Tipikor lantaran mereka adalah penanggung jawab utama. Sedangkan Genades masih belum ditentukan peranannya dalam perkara korupsi Pertamina tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri menambahkan, tim penyidik masih melengkapi alat bukti untuk melakukan upaya penahanan terhadap Genades. Kejaksaan berhati-hati agar pengajuan alat bukti di pengadilan memenuhi syarat.

"Meskipun status sudah tersangka, tapi dia (Genades Panjaitan) belum diketahui apa peranannya. Sampai pada penuntutan, harus memiliki alat bukti yang cukup. Jangan sampai nanti sia-sia ketika ditetapkan tersangka ternyata alat bukti tidak memenuhi syarat dilimpahkan ke Pengadilan," papar Mukri. 

Mengenai peran Genades dalam PT Pertamina, Mukri menjelaskan posisi Genades hanya sebagai Legal Drafter atau pembuat produk hukum di PT Pertamina. Genades bukan penentu kebijakan seperti tiga tersangka lain yang sudah diadili.

"Jadi dia posisinya bukan sebagai penentu dari kebijakan ya. Makanya kami akan melakukan kajian dan pendalaman lagi," ujar Mukri.

Sebagai informasi kasus ini terjadi tahun 2009 saat PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10% terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG. 

Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Blok BMG sebesar US$26 juta. Hasil penyidikan Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengusulan investasi di Blok BMG, diduga direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris.

Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup setelah ROC Oil memutuskan penghentian produksi minyak mentah dengan alasan blok tersebut tidak ekonomis jika diteruskan produksi. Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara dari Pertamina sebesar US$31 juta dan US$ 26 juta atau setara Rp568 miliar. 

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan