close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
 Terdakwa dipindahkan dari Rutan Mako Brimob ke Lapas Surabaya di Porong Sidoarjo untuk menjalani pidana pejara./kabarpolisi.com
icon caption
Terdakwa dipindahkan dari Rutan Mako Brimob ke Lapas Surabaya di Porong Sidoarjo untuk menjalani pidana pejara./kabarpolisi.com
Nasional
Senin, 11 Juni 2018 15:06

Kejaksaan eksekusi Alfian Tanjung

Terdakwa dipindahkan dari Rutan Mako Brimob ke Lapas Surabaya di Porong Sidoarjo untuk menjalani pidana pejara.
swipe

Kejaksaan mengesekusi Alfian Tanjung terkait kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pasca Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya.

Jaksa Kejari Tanjung Perak, Surabaya, Jatim melaksanakan putusan/eksekusi Mahkamah Agung No.1167/Pid.sus/2018 tanggal 7 Juni 2018 atas nama terdakwa Drs Alfian Tanjung Mpd alias Afian Tanjung, yang amar putusan menolak kasasi terdakwa. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum, mengatakan, eksekusi terhadap terdakwa Alfian Tanjung, dilaksanakan dengan cara memindahkan penahanan terdakwa dari Rutan Mako Brimob ke Lapas Surabaya di Porong Sidoarjo untuk menjalani pidana pejara.

Sekitar pukul 05:15 WIB, terpidana Alfian Tanjung dibawa oleh Jaksa Eksekutor Kejari Tanjungperak dari Rutan Mako Brimob menuju Bandara Halim Perdanakusuma untuk melaksanakan Eksekusi, selanjutnya diterbangkan menuju Surabaya, Jawa Timur dengan pesawat Batik Air.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusan Nomor 2664/Pid.sus/2017/Pn.Sby tanggal 13 Desember 2017 dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana "ujaran kebencian" Pasal 16 Jo. Pasal 4b angka 2 UU No.40 /2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa mengajukan banding, selanjutnya Pengadilan Tinggi Jawa Timur dalam putusan Nomor 19/Pid.sus/2018/Pt.Sby tanggal 20 Februari 2018 dalam amar putusannya menyatakan menguatkan putusan PN Surabaya. Kemudian terdakwa mengajukan kasasi ke MA.

Untuk perkara yang berbeda yakni kasus cuitan PDIP, Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengajukan kasasi atas putusan lepas terhadap terdakwa kasus ujaran kebencian di media sosial, Alfian Tanjung.

JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 1521/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Mei 2018 dengan terdakwa Alfian alias Alfian Tanjung yang melepaskan dari segala tuntutan (Onslag van Recht Vervolging), pada tanggal 6 Juni 2018, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi.

"Penyerahan memori kasasi telah tercatat dalam akta penerimaan memori kasasi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 25/Akta.Pid/2018/PN.Jkt.Pst," jelas dia seperti dilansir Antara, Senin (11/6).

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan