close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E alias Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Foto Antara/M. Risyal Hidayat
icon caption
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E alias Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Foto Antara/M. Risyal Hidayat
Nasional
Rabu, 19 Oktober 2022 11:27

Kejaksaan hargai permintaan maaf Bharada E

"Pernyataan permohonan maaf terdakwa Richard Eliezer PL adalah bentuk ekspresi penyesalan."
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai, permintaan maaf Richard Eliezer atau Bharada E adalah bentuk penyesalan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Permintaan maaf disampaikan Eliezer usai persidangan, Selasa (18/10).

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, pihaknya menghargai penyesalan Eliezer. Bahkan, diharapkan membuka kasus ini dan memberikan keadilan bagi keluarga Brigadir J.

"Pernyataan permohonan maaf terdakwa Richard Eliezer PL adalah bentuk ekspresi penyesalan dari terdakwa terhadap akibat dan perbuatan yang dilakukan. Kami menghargai hal tersebut," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (19/10).

Ketut menyebut, Eliezer mendapatkan perlindungan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2006.

Eliezer pun berpeluang mendapatkan penghargaan berupa keringanan hukuman. Oleh sebab itu, jaksa berharap, Richard konsisten dan berani mengungkapkan fakta agar perkaranya menjadi terang benderang.

"Menurut saya, itu merupakan hal baik dalam rangka mengungkap kebenaran materiil di persidangan," ujarnya.

Menurut Ketut, ketika ada perbedaan kesaksian dan keterangan, jaksa berpegang pada kesaksian yang memberatkan para terdakwa. Namun, perbedaan itu akan dinilai berdasarkan relevansi kesaksian yang disampaikan dengan alat bukti lain.

Alat bukti harus logis dan masuk akal sesuai peran masing-masing. Apalagi, dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan keterangan-keterangan lain yang dapat membuktikan kesalahan para terdakwa.

"Dengan tidak mengajukan eksepsi terdakwa dalam persidangan kemarin, menunjukkan penasihat hukum terdakwa ada keinginan untuk mempercepat proses hukum yang dijalani terdakwa. Sehingga, Selasa depan, persidangan berikutnya, sudah dimulai dengan pemeriksaan saksi-saksi dari keluarga korban," tuturnya.

Sebelumnya,  Bharada E menyampaikan permohonan maaf kepada Brigadir J dan keluarganya usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).

"Saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos. Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Richard juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga Brigadir Yosua. "Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, bapak, ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf."

"Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga, Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan dan penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos," ujar Richard.

Selain itu, ia menyesali perbuatannya menghilangkan nyawa rekan kerjanya sebagai ajudan bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. "Saya sangat menyesali perbuatan saya."

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan