Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tetap dapat memeriksa purnawirawan TNI.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyatakan, jika ada seorang purnawirawan yang menjalani pemeriksaan, dia masuk dalam kapasitas warga sipil. Oleh karena itu, pemeriksaan bukan dilakukan di polisi militer (PM).
"Tetap di sini pemeriksaannya," ujar Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (19/01).
Febrie sendiri enggan berandai-andai pemeriksaan purnawirawan akan dilakukan kepada mantan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Perkara dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi di masa kepemimpinan Ryamizard.
"Akan dilihat proses perkembangan penyidikannya," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, perkara ini berawal saat pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur yang awalnya berada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan kemudian dilimpahkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), lalu, diambil alih oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Proyek itu diambil alih Kemenhan dengan anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang belum disetujui.
"Tahun 2015 sampai 2021 Kemenhan melaksanakan proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur yang merupakan bagian program Satkomhan atau Satelit Komnikasi Pertahanan di Kemenhan," tutur Febrie di Kompleks Kejagung, Jumat (14/1).