close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Politikus PAN Eggi Sudjana (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5)./ Antara Foto
icon caption
Politikus PAN Eggi Sudjana (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5)./ Antara Foto
Nasional
Senin, 17 Juni 2019 13:15

Kejaksaan masih teliti berkas perkara Eggi Sudjana

Kejaksaan masih meneliti kelengkapan formil dan materiil berkas perkara Eggi Sudjana.
swipe

Kejaksaan Agung belum menindaklanjuti berkas perkara tersangka tindak pidana makar Eggi Sudjana, yang telah diserahkan penyidik Polda Metro Jaya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan pihaknya masih meneliti kelengkapan berkas tersebut.

“Iya berkas perkara tersangka ES sudah kami terima dan saat ini masih kita teliti kelengkapan formil dan materiilnya,” kata Mukri di Badan Diklat Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (17/6).

Mukri mengatakan, tindak lanjut terhadap berkas tersebut akan diberikan dalam waktu satu minggu setelah berkas diterima.

Apabila masih ada kekurangan dalam berkas perkara tersebut, jaksa akan mengembalikannya kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk diperbaiki. Setelah itu, penyidik harus segera melakukan perbaikan dan kembali melimpahkan berkas tersebut kepada kejaksaan.

“Kita punya waktu 14 hari meneliti berkas perkara. Tujuh hari pertama kita akan tentukan sikap apakah sudah lengkap atau belum. Setelah 14 hari kita tentukan apakah dikembalikan atau P21 (berkas lengkap),” kata Mukri menuturkan.

Mukri mengatakan, kejaksaan baru menerima berkas Eggi Sudjana dalam kasus tindak pidana makar yang ditangani polisi. Padahal sudah ada 25 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima kejaksaan. 

Adapun berkas perkara Eggi Sudjana dilimpahkan penyidik ke kejaksaan pada 10 Juni 2019 lalu. Eggi saat ini menjalani penahanan di Polda Metro Jaya. 

Eggi dilaporkan oleh seorang relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) bernama Suryanto. Laporan yang dilakukan di Bareskrim Polri, terdaftar pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar. Oleh Mabes Polri, kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. 

Eggi disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan