Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap satu orang berinisial MY. OTT berkaitan dengan dugaan suap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi.
"Iya kemarin (27/12) MY diamankan di kediamannya di Desa Talang Panjang, Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri, melalui pesan singkat, Jumat (28/12).
Dia menjelaskan, MY merupakan Kasubbag Kepangkatan di BKD Muaro Jambi. MY juga menjadi salah satu panitia dalam seleksi penerimaan CPNS pada BKD Muaro Jambi.
Mukri membeberkan, OTT tersebut juga mengamankan sejumlah alat bukti, berupa uang tunai senilai Rp19.300.000 dan satu buah telepon genggam merek Nokia. Menurut Mukri, MY telah melakukan kesepakatan dan akan menerima uang Rp100 juta dari salah seorang CPNS terkait proses seleksi di BKD Jambi.
"Setelah dilakukan penangkapan, yang bersangkutan kemudian diamankan di Kejati Jambi," tutur Mukri.
Dia menambahkan, MY akan menjalani proses pemeriksaan lanjutan di Kejari Muaro Jambi. Dari pemeriksaan tersebut nantinya, tim penyidik akan menemukan apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus tdrsebut.