close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kejaksaan Agung. Foto Istimewa
icon caption
Kejaksaan Agung. Foto Istimewa
Nasional
Senin, 02 Januari 2023 18:43

Kejaksaan periksa dua orang terkait korupsi PLN

Dua saksi yang diperiksa dalam kasus PLN merupakan pihak swasta.
swipe

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) memeriksa dua orang saksi dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).  

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, kedua orang yang diperiksa adalah K selaku Manajer Teknis pada Direktorat Pengelolaan Laboratorium, dan C selaku Staf pada Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset dan Kawasan Sains Industri.

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero),” kata Ketut dalam keterangan, Senin (2/1).

Penyidik sempat membeberkan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi PLN. Hingga kini, penyidik masih mencari bukti kuat untuk menetapkan tersangka di kasus tersebut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa pihaknya tengah mendalami kecocokan spesifikasi pengadaan tower PLN yang digunakan dengan perencanaan. 

“Sekarang anak-anak (penyidik) lagi liat itu spek besinya sesuai apa engga,” ucap Febrie kepada Alinea.id, Senin (20/12).

Di sisi lain, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku kecewa dengan proses penanganan kasus dugaan korupsi PLN di Kejagung itu. Pasalnya, kasus tersebut terbilang lama ditangani dan patut dicurigai adanya unsur kepentingan yang memperlambat prosesnya.

Hal itu terlihat dari perkembangan pemeriksaan saksi yang kerap tidak dilakukan secara rutin. Bahkan, kasus lain yang ditangani baru-baru saja malah lebih dahulu ditemukan bukti tindak pidana hingga ditetapkan tersangka.

Sebagai informasi, kasus ini berawal saat 2016 PLN memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower. Anggarannya berjumlah Rp2,2 triliun.

Dalam perkara ini, penyidik sudah mengetahui pola mark up dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Tower PT PLN (Persero) dengan melebihkan anggaran sebenarnya (mark up). Namun, belum dirinci berapa jumlah tower yang dilakukan pembangunan dengan nilai anggaran mark up.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan