close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Thamrin Tanjung merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penerbitan CP-MTN PT Hutama Karya (Persero) dengan nilai Rp1,05 triliun dan US$471 juta yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). / flickr
icon caption
Thamrin Tanjung merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penerbitan CP-MTN PT Hutama Karya (Persero) dengan nilai Rp1,05 triliun dan US$471 juta yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). / flickr
Nasional
Rabu, 11 Juli 2018 05:07

Kejaksaan ringkus Thamrin Tanjung buron korupsi tol JORR

Kejaksaan mengamankan buronan korupsi pengelolaan jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi Pondok Pinang-Jagorawi (JORR) Pondok Pinang-TMII.
swipe

Kejaksaan mengamankan buronan korupsi pengelolaan jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi Pondok Pinang-Jagorawi (JORR) Pondok Pinang-TMII senilai Rp1,05 triliun, Thamrin Tanjung.

"Yang bersangkutan diamankan di Cilandak Town Square (Citos) Jakarta Selatan, Selasa (10/7) pukul 21.50 WIB," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi kepada Antara di Jakarta, Selasa (10/7) malam.

Selanjutnya, kata dia, yang bersangkutan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan proses hukum lebih lanjut.

Ia mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap Thamrin Tanjung itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 720K/Pid/2001 Tanggal 11 Oktober 2001.

Thamrin Tanjung merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penerbitan CP-MTN PT Hutama Karya (Persero) dengan nilai Rp1,05 triliun dan US$471 juta yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Terpidana dikenai hukuman pidana penjara selama 2 tahun, pidana denda Rp25 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp8 miliar.

Kasus jalan tol JORR S merupakan kasus lama. Pada tahun 1998, saat PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mengambil alih aset tersebut yang sebelumnya merupakan barang sitaan negara atas ketidakmampuan oknum melunasi utang untuk pembangunan jalan tol kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI.

Pihak yang berutang adalah PT Marga Nurindo Bhakti dengan mengambil kredit dari BNI senilai Rp2,5 triliun. Pada kenyataannya dari pinjaman sebesar itu, diketahui hanya Rp1 triliun untuk pembangunan tol, sisanya tidak diketahui.

PT MNB tidak bisa mengembalikan uang pinjaman itu hingga tol disita dan diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). BPPN mengembalikan proyek tersebut kepada negara, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Jasa Marga pada tahun 1998.

Sumber: Antara

img
Sukirno
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan