close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sejumlah pelajar STM melakukan aksi demo menolak revisi UU KPK dan RUU KUHP. Antara Foto
icon caption
Sejumlah pelajar STM melakukan aksi demo menolak revisi UU KPK dan RUU KUHP. Antara Foto
Nasional
Rabu, 27 November 2019 16:06

Kejaksaan sebut Luthfi pedemo yang nyamar jadi pelajar STM

Luthfi disebut terbukti melempari polisi dengan batu.
swipe

Desakan masyarakat meminta pedemo atas nama Luthfi dibebaskan menjadi trending topik di jejaring media sosial Twitter sejak pagi hingga sore hari ini. Pihak kepolisian dan kejaksaan kemudian merespons hal tersebut dengan klaimnya masing-masing.

Kedua instansi tersebut mengungkap soal perbuatan yang dilakukan Luthfi selama aksi demonstrasi menolak revisi UU KPK dan RUU KUHP pada September 2019 lalu berlangsung.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung, mengatakan tersangka Luthfi telah menjadi wewenang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, berkas perkara Luthfi telah dilimpahkan ke kejaksaan. 

Lebih lanjut, Tahan menampik soal pernyataan mengenai Luthfi yang hanya berniat menyelamatkan bendera merah putih agar tidak terinjak saat aksi demo berlangsung. Menurut dia, Luthfi terbukti melempari polisi dengan batu. Luthfi disebutnya juga terbukti melakukan perusakan saat mengikuti aksi demo tersebut.

"Bawa bendera gimana orang dia melempari kok. Tidak mungkin kejaksaan menerima (berkas perkara) kalau enggak lengkap," kata Tahan saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu (27/11).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Sugeng Rianta, mengungkapkan Luthfi ditetapkan tersangka karena terbukti melakukan pelemparan batu terhadap aparat kepolisian dengan batu sebanyak dua kali. 

Selain itu, kata Sugeng, Luthfi juga bukanlah seorang pelajar STM. Melainkan, dia adalah pemuda berusia 20 tahun yang menyamar sebagai pelajar STM. “Dan tidak ada fakta dia menyelamatkan bendera merah putih,” ucap Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng membeberkan, Luthfi merupakan satu dari sekian peserta aksi demo yang menolak dibubarkan hingga pukul 22.00 WIB. Oleh karenanya, dia dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP, Pasal 212 Jo 214 ayat 1 KUHP dan Pasal 218 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan