Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus kerusuhan 21-22 Mei berupa para tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Polda Metro Jaya.
Jaksa Agung Republik Indonesia HM Prasetyo mengakui pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas tahap dua, berupa barang bukti dan tersangka, kasus kerusuhan 21-22 Mei, dari tim penyidik Polda Metro Jaya. Saat ini, berkas perkara itu sedang dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jika prosesnya telah selesai, kejaksaan akan segera melimpahkannya ke tahap penuntutan di meja hijau.
"Beberapa berkas sudah kita terima ya, untuk siap disidangkan. Sekarang sedang dipelajari lagi oleh Jaksa Penuntut Umum-nya," kata Prasetyo saat ditemui di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (21/7).
Prasetyo menjelaskan, berkas perkara para tersangka kasus kerusuhan 21-22 Mei akan ditangani oleh lembaga kejaksaan sesuai dengan lokasi kejadiannya.
"Kalau di Jakarta Barat, tentunya akan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ya. Ada juga ditangani oleh Kejati DKI Jakarta, dan ditangani kejaksaan lain, sesuai dengan tempat terjadinya peristiwa," kata Prasetyo menerangkan.
Kejaksaan telah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus kerusuhan 21-22 Mei secara bertahap. Saat ini ada total 106 berkas perkara dengan 334 tersangka yang sudah diterima kejaksaan dari penyidik Polda Metro Jaya.
Teranyar, penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima pelimpahan tahap dua berupa 218 tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/7).
Selain itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat juga telah menerima pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan 75 tersangka dalam perkara tindak pidana kerusuhan 21-22 Mei 2019 dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat.
Adapun total tersangka dalam kerusuhan 21-22 Mei saat unjuk rasa di kawasan gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), adalah 447 orang. Masih ada 113 tersangka yang berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap dan masih diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya.