Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan lagi sebuah kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi. Kasus itu ialah perkara dugaan penyalahgunaan impor garam industri di Kementerian Perdagangan tahun 2018 ke tahap penyidikan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, perkara ini menunjukkan kerugian garam impor pada sektor industri. Sektor industri menjadi kalah saing akibat impor tersebut.
"Kejaksaan juga melakukan penyidikan kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan impor garam industri di Kementerian Perdagangan tahun 2018," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Senin (27/6).
Burhanuddin menyebut, pada tahun 2018 Kemendag menerbitkan aturan impor garam industri pada PT MTS, SM, dan PT UI. Mereka menerbitkan aturan itu tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kerugian garam impor industri.
Produksi garam ini yang tadinya khusus diperuntukkan untuk industri kemudian diberi cetakan lain. Pencetakan itu menggunakan stempel SNI.
"Artinya lagi, yang seharusnya UMKM yang mendapatkan rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini mereka garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya dirugikan para UMKM. Ini sangat menyedihkan," ujar Burhanuddin.
Burhanuddin menyampaikan, perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara. Sebab, garam dalam negeri tidak mampu bersaing dengan garam impor. Tentunya akibat kegiatan itu juga mempengaruhi usaha garam milik BUMN.
"Usaha garam milik BUMN tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkan tadi," ujar Burhanuddin.