Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, menyita belasan sapi hasil korupsi yang berasal dari program Bantuan Ternak Sapi Provinsi Jawa Timur untuk Tahun Anggaran 2012.
"Jumlah ternak sapi dari tindak pidana korupsi penyelewengan bantuan ternak yang disita seluruhnya ada di Desa Jetis, Kecamatan Besuki," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo, Reza Aditya Wardhana di Situbondo, Jawa Timur, Jumat, (21/9).
Reza mengemukakan, kasus korupsi bantuan ternak sapi tersebut sudah diputus Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada 2017 dengan menetapkan tersangkanya yakni Zainur Rofiq.
Dalam putusan hakim, tersangka Zainur Rofiq selaku penanggung jawab bantuan ternak sapi itu divonis 1,4 tahun penjara. Selain itu, Zainur diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp190 juta dengan ketentuan menjual 15 ekor sapi yang dipeliharanya.
Reza menjelaskan, adanya penyelewengan itu karena bantuan sapi tidak hanya diberikan kepada kelompok ternak, akan tetapi diberikan kepada orang lain di luar kelompok.
"Ada penerima dari bukan kelompok sebanyak 15 ekor sapi dan itulah 15 sapi yang kami sita, karena sapi dijual atau dialihkan tanpa persetujuan dari pemerintah," katanya.
Ia menambahkan, sampai saat ini belasan ekor sapi tersebut dititipkan di kandang ternak sapi di Kecamatan Mangaran, yang merupakan milik Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Situbondo. (ANT)